SURYA/ABDUS SYUKUR
Meringis dengan nafas tersengal ketika terinjak dan terhimpir di pagar ketika berebut zakat dari dermawan bernama H Saikhon di Gang Pepaya, Jalan dr Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (15/9).
/
Artikel Terkait:
* Anak Kedua Dermawan Pasuruan Jadi Tersangka
* Presiden: Buat Model Zakat Langsung yang Aman
* Satu Lagi Korban Pasuruan Kritis
* Tragedi Zakat Pasuruan Jangan Terulang Lagi
* Pemberian Zakat Seharusnya Melalui Badan Amil Zakat
Selasa, 16 September 2008 | 17:28 WIB
JAKARTA, SELASA - Menanggapi tewasnya 21 orang ketika berdesakan mengantre zakat senilai Rp 20.000 di mushala di sebuah gang di Pasuruan, Jawa Timur, Juru Bicara Serikat Rakyat Miskin Indonesia, Hendri Anggoro (bukan Juru Bicara Jakarta Center for Street Children seperti diberitakan sebelumnya) mengatakan, hal tersebut merupakan akibat dari sebuah sistem pemerintahan yang tidak berpihak kepada rakyat miskin.
"Mereka merupakan rakyat tidak mampu. Itulah sebabnya mereka berjam-jam mengantre zakat yang hanya bernilai Rp 20.000," ujar Hendri kepada Kompas.com, Selasa (16/9) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia cabang Jakarta.
Menurutnya, kondisi akan berbeda jika kondisi perekonomian di pedesaan maju. "Jika pemerintah memberikan subsidi dan insentif kepada para petani miskin, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan cara membangun pabrik-pabrik di desa-desa, tentunya kondisinya akan berbeda," kata Hendri.
Hendri menambahkan, pemerintah saat ini hanya berkonsentrasi membangun perekonomian di daerah-daerah besar saja, dan melupakan perekonomian di pedesaan.
Kamis, 12 Februari 2009
Rabu, 04 Februari 2009
FAPPKM Minta APKLI Di Proses Hukum Terkait Praktek Premanisme & Pungli
Senin, 03 November 2008
Sample ImageAMBON-Puluhan Pedagang Kali Lima (PKL) yang selama ini beraktifitas di Pasar Mardika Ambon, Senin siang (3/11) melakukan aksi demo di depan Balai Kota Ambon.
Mereka menuntut Pemerintah Kota Ambon untuk segera menindaktegas praktek premanisme dan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI).
Sementara itu, atas kerja sama Pemkot, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polda Maluku beberapa waktu lalu, telah melakukan operasi penertiban premanisme di Pasar Mardika sejak tanggal 16 Oktober 2008, yang diperkuat dengan SK. Walikota Ambon tertanggal 23 Oktober 2008.
Dalam orasinya, para PKL yang didampingi Koordinator Ikatan Persatuan PKL (IPPKL) M. Umar Marasabessy, Koordinator Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Fatmawati Songgeh dan Koordinator Konsursium Pemuda Peduli Maluku (KPPM), Ali Sella, yang tergabung dalam Front Advokasi Pembebasan Pedagang Kaki Lima Mardika (FAPPKM), meminta ketegasan Pemerintah Kota Ambon untuk segera memberantas praktek premanisme dan Pungli.
Pasalnya, praktek tersebut sangat meresahkan para PKL. Bayangkan saja, setiap hari 3 hingga 4 kali, mereka diwajibkan menyetor Rp. 3.000/PKL untuk APKLI. Jika tagihan tersebut tidak dibayarkan, mereka diancam dan dipukuli.
Selain itu juga, untuk mendapatkan tempat jualan, mereka harus membayar berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 40.000.000. padahal tempat jualan yang ditawarkan tidak layak dan sangat kecil.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Umar Marasabessy, juga meminta Kepolisian dalam hal ini Kapolda Maluku beserta jajarannya agar melakukan penyelidikan terkait aksi Pungli yang dilakukan oknum APKLI sejak tahun 2002 hingga saat ini.
FAPPKM dengan tegas menolak keberadaan APKLI yang inskonstitusional di areal Pasar Mardika karena keberadaannya selalu meresahkan para PKL. Mempresure kepada seluruh stackeholder di jajaran Pemerintah Kota Ambon agar secepatnya mengambil alih segala aktivitas di Pasar Mardika dari tangan APKLI yang selalu memeras, mengintimidasi, bahkan main hakim sendiri terhadap PKL.
FAPPKM juga meminta kepada aparatur penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan agar secepatnya dilakukan tindakan Hukum kepada Ketua APKLI, M. Saleh Nurlette beserta kroni-kroninya atas penjualan meja, etalase serta kios.
FAPPKM mempertanyakan hasil pertemuan antara APKLI, Kapolda, Kapolres dan Walikota pada bulan Oktober 2008, karena APKLI masih saja melakukan aksi premanisme dan pungutan liar. Pasalnya, Posko yang dibentuk di lantai 1 Pasar Mardika hanya bersifat formalitas dan tanpa penghuni.
Mereka mengancam, jika dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan tersebut tidak ditanggapi, maka FAPPKM tidak bertanggungjawab atas segala akibat yang ditimbulkan.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Ambon, Rudy Wattilette, yang menerima para pendemo mengatakan, akan segera menindaklanjuti tuntutan mereka dan akan melaporkannya kepada Walikota Ambon secepatnya.
Wattilete bahkan menyarankan agar masalah tersebut dan bukti-bukti berupa kuitansi penjualan tempat jualan, segera dilampirkan untuk ditindaklanjuti oleh Walikota Ambon.
Usai melakukan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap, para pendemo akhirnya meninggalkan Balai Kota Ambon dengan tertib dan aman, di kawal ketat aparat Polres Pulau-Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
Sample ImageAMBON-Puluhan Pedagang Kali Lima (PKL) yang selama ini beraktifitas di Pasar Mardika Ambon, Senin siang (3/11) melakukan aksi demo di depan Balai Kota Ambon.
Mereka menuntut Pemerintah Kota Ambon untuk segera menindaktegas praktek premanisme dan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI).
Sementara itu, atas kerja sama Pemkot, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polda Maluku beberapa waktu lalu, telah melakukan operasi penertiban premanisme di Pasar Mardika sejak tanggal 16 Oktober 2008, yang diperkuat dengan SK. Walikota Ambon tertanggal 23 Oktober 2008.
Dalam orasinya, para PKL yang didampingi Koordinator Ikatan Persatuan PKL (IPPKL) M. Umar Marasabessy, Koordinator Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Fatmawati Songgeh dan Koordinator Konsursium Pemuda Peduli Maluku (KPPM), Ali Sella, yang tergabung dalam Front Advokasi Pembebasan Pedagang Kaki Lima Mardika (FAPPKM), meminta ketegasan Pemerintah Kota Ambon untuk segera memberantas praktek premanisme dan Pungli.
Pasalnya, praktek tersebut sangat meresahkan para PKL. Bayangkan saja, setiap hari 3 hingga 4 kali, mereka diwajibkan menyetor Rp. 3.000/PKL untuk APKLI. Jika tagihan tersebut tidak dibayarkan, mereka diancam dan dipukuli.
Selain itu juga, untuk mendapatkan tempat jualan, mereka harus membayar berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 40.000.000. padahal tempat jualan yang ditawarkan tidak layak dan sangat kecil.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Umar Marasabessy, juga meminta Kepolisian dalam hal ini Kapolda Maluku beserta jajarannya agar melakukan penyelidikan terkait aksi Pungli yang dilakukan oknum APKLI sejak tahun 2002 hingga saat ini.
FAPPKM dengan tegas menolak keberadaan APKLI yang inskonstitusional di areal Pasar Mardika karena keberadaannya selalu meresahkan para PKL. Mempresure kepada seluruh stackeholder di jajaran Pemerintah Kota Ambon agar secepatnya mengambil alih segala aktivitas di Pasar Mardika dari tangan APKLI yang selalu memeras, mengintimidasi, bahkan main hakim sendiri terhadap PKL.
FAPPKM juga meminta kepada aparatur penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan agar secepatnya dilakukan tindakan Hukum kepada Ketua APKLI, M. Saleh Nurlette beserta kroni-kroninya atas penjualan meja, etalase serta kios.
FAPPKM mempertanyakan hasil pertemuan antara APKLI, Kapolda, Kapolres dan Walikota pada bulan Oktober 2008, karena APKLI masih saja melakukan aksi premanisme dan pungutan liar. Pasalnya, Posko yang dibentuk di lantai 1 Pasar Mardika hanya bersifat formalitas dan tanpa penghuni.
Mereka mengancam, jika dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan tersebut tidak ditanggapi, maka FAPPKM tidak bertanggungjawab atas segala akibat yang ditimbulkan.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Ambon, Rudy Wattilette, yang menerima para pendemo mengatakan, akan segera menindaklanjuti tuntutan mereka dan akan melaporkannya kepada Walikota Ambon secepatnya.
Wattilete bahkan menyarankan agar masalah tersebut dan bukti-bukti berupa kuitansi penjualan tempat jualan, segera dilampirkan untuk ditindaklanjuti oleh Walikota Ambon.
Usai melakukan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap, para pendemo akhirnya meninggalkan Balai Kota Ambon dengan tertib dan aman, di kawal ketat aparat Polres Pulau-Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
Langganan:
Komentar (Atom)