Laporan: Persda Network/Rachmat Hidayat
Senin, 19 Januari 2009 | 18:39 WITA
SALAH satu dosen Universitas Indonesia (UI), yang juga ketua Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), tetap pada pendiriannya, mengggat janji Presiden SBY saat kampanye Pilpres 2004 lalu. Gugatan yang ia lakukan, tak lain adalah melakukan gugatan hukum citizen law suit.
Sedianya, gugatan secara class action ini akan dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat pada Kamis, (22/1). Boni, kini sudah menggugat 12 tim kuasa hukum untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya.
"Janji itu sudah tertuang resmi dalam dokumen negara melalui peraturan presiden RI nomor 7 tahun 2005. Janji yang gagal dipenuhi itu antara lain, mengurangi tingkat kemiskinan hingga 8.2 persen pada tahun 2009. Tingkat kemiskinan sekarang ini, masih 14 persen atau 40 juta penduduk. Begitu juga dengan angka pengangguran yang dijanjikan berkurang hingg 1.5 persen dari angkatan kerja, nyatanya saat ini masih sekitar 8 persen," kata Boni Hargens kepada para wartawan, Senin (19/1).
Kami harap Presiden SBY, tak main-main dengan janjinya dan berharap kepada seluruh warga negara Indonesia untuk tidak asal menerima janji yang tidak ditepati pemimpinnya. Dan warga negara Indonesia punya hak untuk menagih janji itu, melalhui sebuah proses hukum gugatan. Menang kalah, itu urusan nomor dua karena yang terpenting dari ini adalah sebuah pembelajaran bagi para pemimpin yang ingkar janji," tegasnya.
Kemungkinan melakukan gugatan citizen lawsuit itu sendiri, diakui oleh ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain merujuk pada ketentuan pasal 4 ayat (2) UU No 35/1999 tentang perubahan atas UU No 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang berbunyi; peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Citizen lawsuit itu sendiri adalah hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan gugatan secara keperdataan terhadap penyelenggara negara apabila dipandang ada suatu kebijakan yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara dan atau belum dilaksanakannya janji-janji dan atau komitemen penyelenggara negara terhadap warga negaranya sebagaimana telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau dalam gugatan nanti kami kalah, kami akan menghukum pemerintah dengan menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilihnya lagi. Sukur-sukur, pemimpin yang tidak menepati janji itu tak lagi mencalonkan diri agar demokrasi dapat berjalan secara sehat," kata Boni Hargens.
Salah satu tim kuasa hukum yang akan mendampingi Boni Hargens, Lukman Hakim menjelaskan, tujuan untuk melakukan gugatan terhadap Presiden SBY selain memberi pelajaran kepada masyarakat, juga melakukan terobosan hukum, setiap warga negara punya hak untuk menggugat pemimpinnya.
Siapapun yang memimpin negeri ini, lebih baik berhati-hati dengan tidak mudah berjanji dan tidak mudah pula mengingkari. Nah, untuk gugatan ini kami meminta kepada Presiden SBY untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kegagalan dalam menepati janjinya. Kami juga akan meminta kepada majelis hakim untuk menghimbau kepada MPR untuk menolak pertanggungjawaban Presiden SBY nanti dalam sidang lima tahunan," kata Lukman seraya menyatakan, capres Rizal Ramli dan capres independen Fajroel Rahman sedianya akan ikut mendampingi kuasa hukum dalam menggugat Presiden SBY.
Beberapa materi yang akan disertakan dalam rencana menggugat Presiden SBY adalah buku- buku yang beredar selama ini, yang mengklaim keberhasilan pemerintah. Termasuk-bukti yang didapat dari badan pusat statistik tentang pertumbuhan ekonomi yang dianggap tidak sesuai dengan janji kampanye pemerintah saat kampanye Pilpres 2004 lalu.(*)
Sabtu, 31 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar