[ Kamis, 20 November 2008 ]
MADIUN - Aksi bersih-bersih preman yang dilakukan jajaran Polresta pada Minggu (16/11) lalu berbuntut aksi. Kemarin, puluhan anak jalanan (anjal) yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) mendatangi Polresta Madiun dan gedung DPRD dan Balai Kota. Mereka memprotes sikap aparat yang menganggap anak jalanan sebagai preman. Sehingga mereka harus diuber-uber dan diamankan. ''Pengamen bukan preman, mereka pekerja seni yang ingin bertahan hidup,'' terang Tri Joko Kuncoro, coordinator aksi, kemarin (19/11).
Menurut Kojek --sapaan Tri Joko Kuncoro-- aparat harus selektif dalam melakukan razia preman. Menurutnya, preman adalah orang yang suka menodong, melakukan tindak kekerasan, pemerasan dan berbagai kejahatan lainnya. Sedangkan yang dirazia petugas pekan lalu adalah para pengamen jalanan. ''Kalau ada yang jadi preman, itu hanya segelintir oknum anak jalanan. Seperti halnya ada oknum aparat yang bertindak kejahatan. Jadi jangan disamaratakan,'' katanya saat berorasi di depan Mapolresta di Jalan Sumatera.
Kapolresta AKBP Setija Junianta melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rudianto yang menemui perwakilan SRMI menyatakan razia yang mereka gelar sudah sesuai prosedur. Yakni berdasarkan ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum. ''Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan. Toh bagi mereka yang tidak terbukti melanggar kami lepaskan,'' kata Eko Rudianto.
Sebelum melakukan aksi di Polresta, puluhan massa berdemo di Balai Kota dan DPRD setempat. Lantaran wali kota Kokok Raya tidak di kantor, massa hanya menggelar orasi menuntut pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2006 yang dianggap merugikan anak jalanan. ''Perda itulah yang memasung kebebasan kita untuk berekspresi dan mencari sumber hidup. Jadi harus dicabut atau pemkot menyediakan lapangan kerja bagi kita agar tidak di jalanan lagi,'' ujar Waluyo, salah seorang peserta aksi.
Tuntutan serupa dilontarkan massa saat berdialog dengan Ketua DPRD Tarmadji Boedi Harsono. Selain pencabutan perda, SRMI juga menuntut ketua DPRD mengeluarkan rekomendasi agar mereka diperbolehkan mengamen di alun-alun dan tempat umum. Hanya saja, tuntutan tersebut ditolak Tarmadji dengan alasan bukan kewenangan DPRD. ''Ya nanti kami akan koordinasikan dengan dinas terkait. Seperti Sat Pol PP dan kepolisian agar persoalan ini segera selesai dan anda bisa beraktifitas dengan nyaman,'' papar Tarmadji.
Setelah menemui DPRD dan Kasat Reskrim, sekitar pukul 13.00 WIB massa membubarkan diri. Mereka menyatakan akan menagih janji ketua DPRD dan mengancam membawa lebih besar jika tuntutannya tidak dipenuhi. Dalam aksi itu, massa membawa spanduk dan beberapa poster. Diantaranya, bertuliskan Pengamen Juga Manusia, Pengamen Bukan Preman, Cabut Perda Nomo 8 Sekarang Juga, Lapangan Kerja untuk Rakyat. (dhy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar