Sabtu, 31 Januari 2009

Salah Kategorikan Miskin, Presiden & BPS Digugat

Jakarta - Lintas Indonesia- Serikat Rakyat Miskin Indonesia mendaftarkan gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara terkait kesalahan penentuan kategori keluarga miskin oleh Badan Pusat Statistik. Kesalahan penentuan kriteria itu berdampak pada tidak terpenuhinya hak seluruh rakyat miskin untuk mendapatkan sejumlah bantuan pengentasan warga miskin.

Ketua Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman yang juga kuasa hukum penggugat mengatakan, terdapat sekitar 70.340.000 warga miskin yang tidak dikategorikan miskin oleh BPS. Selain berdampak pada pemenuhan hidup yang seharusnya dijamin negara, kesalahan kriteria itu juga berdampak pada tidak terpenuhinya hak untuk mendapatkan pendidikan. "Ini yang menjadi dasar pendaftaran gugatan," kata Habiburokhman saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Pencatatan statistik masyarakat miskin penting untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan nasional. Penentuan kriteria serta data jumlah warga miskin sangat penting untuk pemenuhan hak masyarakat miskin yang menentukan keberhasilan program pengentasan warga miskin.

Menurut Habiburokhman, pada Maret 2008 BPS merilis data kemiskinan terbaru yang menyatakan jumlah masyarakat miskin turun 2,21 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal data itu tidak sesuai dengan data sebenarnya. "Kita pikir hal ini hanya untuk menyenangkan pemerintahan. Presiden harus ikut bertanggung jawab."

Dia mencontohkan, di DKI Jakarta kriteria warga miskin menurut BPS tidak sesuai dengan kondisi riil. Banyak data yang didapat tidak melalui hasil survei, tapi hanya menyalin data tahun sebelumnya. "Penerima BLT tahun 2008 datanya diambil dari tahun 2005. Patut diduga selama ini tergugat (BPS) tidak memiliki kejujuran dan kenetralan dalam menentukan tingkat kemiskinan rakyat Indonesia," ujarnya.

Kriteria keluarga miskin menurut BPS adalah luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2, jenis lantai bangunan terbuat dari tanah, bambu, atau kayu murahan. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa plester.

BPS juga menetapkan kriteria keluarga miskin jika sumber penerangan rumah tidak menggunakan listrik, tidak mempunyai fasilitas buang air besar, serta sumber air minum berasal dari sumur tidak terlindung, sungai, atau air hujan. Keluarga dikategorikan miskin jika berpenghasilan di bawah Rp 600 ribu per bulan. "Beberapa kriteria itu ternyata tidak sesuai dengan kondisi riil. Karena yang dimaksud miskin adalah tidak tercukupinya kebutuhan dasar," kata Habiburokhman.

Menurut dia, seharusnya kriteria keluarga miskin yang ditentukan BPS adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi kebutuhan makanan dan tempat tinggal yang sehat, pakaian yang layak, kebutuhan layanan kesehatan, serta tidak terpenuhinya pendidikan setidaknya sampai sekolah menengah atas.



"Salah satu kerugiannya, orang-orang yang sesunguhnya juga miskin ini tidak dapat mendapatkan hak fasilitas bagi masyarakat miskin seperti kredit usaha rakyat, PNPM-Mandiri, serta program bantuan dan perlindungan sosial seperti raskin, BOS, Jamkesmas, dan BLT," ujar Habiburokhman. (Vtr/Th)

Tidak ada komentar: