Jumat, 19 Desember 2008

Pernyataan Sikap DPK SRMI Jakarta Barat

PERNYATAAN SIKAP

TOLAK KENAIKAN HARGA AIR PAM !!

AMBIL ALIH PERUSAHAAN AIR PAM SEKARANG JUGA !!

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipelihara oleh Negara dan dan dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.

(Pasal 33, Undang -Undang Dasar 1945 )

Pemenuhan atas kebutuhan Air adalah hak dasar yang harus di dapatkan oleh setiap warga Negara, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Negara sebagaimana tertuang dalam UUD’45, Pasal 33. Pengelolaan Air tidak boleh di MONOPOLI oleh pihak ASING demi mengeruk KEUNTUNGAN SEMATA. Namun demikian, oleh karena Undang-undang, dan berbagai peraturan bisa digadaikan oleh Pemangku Pemerintahan di Negeri ini. Kini fungsi pengelolaan air telah bergeser dari fungsi sosial menuju fungsi ekonomis (barang dagangan).

Pemerintah dengan begitu enaknya tanpa persetujuan RAKYAT, telah MEMPERSILAHKAN PIHAK ASING untuk menguasai sebagai besar pengelolaan AIR di negeri ini. Itulah yang terjadi bila pemerintah melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk memenuhi hak dasar rakyat untuk mendapatkan air dengan mudah, murah/ gratis dan berkualitas.

Privatisasi (swastanisasi) air dimulai sejak pengelolaan air DKI Jakarta yang tadinya dikelola oleh PAM jaya kemudian dialihkan ke pihak swasta (asing) pada tahun 1998, yakni PT PALYJA (Pam Lyonaise Jaya) yang berasal dari Perancis dan PT. TPJ (Trams Pam Jaya) yang berasal dari Inggris. Pada bulan April 2008 PT. TPJ telah berubah nama menjadi AETRA (Air Jakarta). Penggantian nama dan logo ini menyusul adanya penjualan saham ditubuh PT. Thames Jaya yang nota-benenya sebagai mitra kerja PT. PAM Jaya kepada PT. Acuatico ltd pada tahun 2007.

Babak baru keterpurukan pengelolaan air ini di perparah lagi dengan terbitnya Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004. Undang-undang ini memberikan ruang terbuka bagi swasta untuk turut mengelola air. Hal ini terlampir pada Pasal 63 Undang-Undang Sumber Daya Air Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha (swasta) apabila akan melakukan kegiatan konstruksi air wajib memperoleh ijin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Betapa sulit dan menderitanya hidup di negeri ini, setelah ditimpa oleh berbagai kesulitan, belum habis rasa terkejut masyarakat dengan kenaikan harga BBM, disusul dengan melonjaknya harga bahan pangan, masyarakat kembali dikejutkan dengan kenaikan dan hilangnya komoditas gas elpiji di pasaran. Bukan hanya tabung gas 12 kg, namun tabung gas 3 kg yang konon katanya disubsidi pun ikut-ikutan merangkak naik meninggalkan harga yang ditetapkan pemerintah. Gas mungil ini dipasaran bisa menyentuh harga 18 ribu.

Kini derita tersebut kembali akan menimpa warga miskin di DKI Jakarta, betapa tidak, dengan seenaknya PT. PALYJA, tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Rakyat, serta dibiarkan saja oleh GUBERNUR FAUZI BOWO, telah menaikan TARIF AIR PAM. Kenaikan TARIF AIR PAM jelas akan menimbulkan penderitaan baru bagi rakyat. Kenaikan Tarif AIR PAM jelas akan menambah jumlah orang miskin. Kenaikan Tarif AIR PAM juga bertentangan dengan komitmen dunia dalam memberantas kemiskinan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan MDGs. Kenaikan TARIF AIR PAM juga semakin membuktikan bahwa, FAUZI BOWO sebagai Gubernur yang baru terpilih TELAH BERBOHONG dan MENGINGKARI JANJINYA KEPADA RAKYAT IBU KOTA.

Monopoli air oleh PERUSAHAAN ASING atas persetujuan PRESIDEN SBY atau GUBERNUR FAUZI BOWO untuk kepentingan BISNIS jelas-jelas BERTENTANGAN DENGAN UUD’45. JELAS-JELAS merugikan kehidupan rakyat. Sebagaimana kita tahu air merupakan kekayaan alam yang dititipkan oleh tuhan untuk kemakmuran umat manusia. Jadi tidak salah, dan memang dibenarkan bila rakyat selalu berjuang menuntut agar Presiden SBY atau Gubernur FAUZI BOWO mengatur harga air dengan murah bahkan gratis dan seluruh perusahaan air diambil alih oleh Pemerintah dan Rakyat.

Oleh karena itu, menghadapi situasi macam ini, rakyat Jakarta dan seluruh negeri ini tidak boleh DIAM, Apalagi menyetujui kenaikan Tarif AIR PAM. Keadaan ini jelas-jelas PENINDASAN, JELAS-JELAS MERUGIKAN BAGI KEHIDUPAN KITA SEMUA. PRESIDEN SBY, GUBERNUR FAUZI BOWO membiarakan PERUSAHAAN ASING MEMONOPOLI PENGELOLAAN AIR dan SEENAKNYA MENGATUR TARIF. PRESIDEN dan GUBERNUR MACAM ini adalah MUSUH RAKYAT. Oleh karena itu mari bersatu, TURUN KEJALAN, KEPALKAN TANGAN untuk menuntut :

1. TOLAK KENAIKAN HARGA AIR PAM. Karena air adalah titipan tuhan maka rakyat berhak mendapatkannya dengan murah atau Gratis.

2. PERBAIKI KWALITAS PELAYANAN PENYEDIAAN AIR UNTUK RAKYAT.

3. MEDESAK PRESIDEN dan GUBERNUR untuk segera mengeluarkan DEKRIT Nasionalisasi (Penguasaan) atas seluruh Perusahaan Air agar dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam UUD’45, Pasal 33.

BERSATU, BERJUANGAN Untuk DEMOKRASI dan KESEJAHTERAAN !!

Jakarta, 19 Desember 2008

Mengetahui,

BENEDIKTUS ADU

KETUA

1. Benediktus Adu ( Beni ) ( 021 - 996 343 58 )

2. Agus Sucipto ( Ipo ) ( 0881 611 65 38 )

Pernyataan SIkap LMND

Nomor : 03/B/EN-LMND/ Des-2008
Hal : Press Release
Lamp : -

Bukan Bom Napalm, Tapi Modal, teknologi, dan Sarana Produksi Bagi petani
Tangkap, adili, dan Hukum Seberat-beratnya Seluruh Personil POLRI yang terlibat Membakar Rumah-rumah Rakyat
Bekukan Aktifitas PT. Arara Abadi, Kembalikan Tanah Rakyat !

Hari kamis (18/12/08), 2 helikopter berputar-putar sambil menjatuhkan bom napalm, sebuah jenis bom yang dijatuhkan pasukan AS untuk membumihanguskan Vietnam, yang diarahkan kepada pemukiman penduduk Dusun Solok Bongkal, Desa Beringin, Kec. Pinggir, Bengkalis, Riau. Dalam sekejap, 700-an rumah warga hangus terbakar, belum lagi tanah pertanian, alat produksi, dan perabotan yang tak sempat diselamatkan. Bukan itu, 1000 preman plus 500an aparat bersenjata lengkap dikerahkan untuk menggempur warga yang ketakutan. Polisi melepaskan tembakan membabi buta yang bukan saja untuk menakut-nakuti warga, tetapi juga diarahkan kepada warga. Akibatnya, 2 orang warga terkena tembakan. Ironisnya, seorang bocah bernama Fitri (2th), yang karena ketakutan, akhirnya tewas terperosok di tanah. Dalam kejadian ini, sebanyak 200 warga ditahan di polsek Mandau, dan 400-an warga yang bersembunyi di hutan Kampung dalam, kini dikepung layaknya pemberontak oleh ratusan polisi ditambah preman. Ternyata, hasil kerjasama POLRI dengan kemiliteran AS adalah teknik menggukan bom napalm untuk membumi hanguskan rumah-rumah rakyat.


Tindakan brutal, dan melampaui batas kemanusiaan ini dilakukan oleh apparatus Negara, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, yang tali sepatunya saja berasal dari duit rakyat. Anehnya, polisi yang bersama ribuan preman melakukan penggusuran tanpa mengantongi keputusan pengadilan, hanya berdasarkan pesanan (tentunya dengan sokongan duit) dari PT. Arara Abadi. Bagaimana mana polisi menjadi abdi hukum, jika hukum dengan mudah mereka injak untuk memuaskan pengusaha.

Sesuai izin yang diberikan pemerintah, di lokasi ini PT Arara Abadi hanya diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan, bukan untuk memilikinya. Tetapi dalam perkembangannya, PT Arara Abadi mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, dan terlebih pemerintah seolah lepas tangan, maka anak perusahaan Sinar Mas Group ini pun bertindak sewenang-wenang untuk mengusir warga, termasuk berkali-kali mengerahkan preman. Padahal, tanah seluas 5 ribu hektar ini sebenarnya merupakan tanah ulayat, yang secara histories tercatat dalam dokumen-dokumen resmi, bahkan mayoritas warga punya bukti kepemilikan terhadap lahan tersebut.

Sudah menjadi hukum tidak tertulis di negeri ini, bahwa pemerintah akan selalu menjadi pelayan bagi kepentingan pengusaha, dan aparatusnya (Polri dan pengadilan) akan menjadi tukang pukul alias preman berseragam dari fihak korporasi. kejadian-kejadian ini sudah berlansung cukup lama, dan terjadi di hampir semua daerah, tapi tidak juga ada keinginan DPR atau lembaga-lemabaga lain untuk mengusutnya.

Kini, dengan kejadian di Bengkalis Riau, kami menyatakan bahwa kampanye anti premanisme yang digalakkan Kapolri yang baru adalah bohong belaka. Mana mungkin mereka melawan premanisme, jika watak premanisme begitu lengket dengan institusi polri saat ini. Dan ternyata, slogan Polri yang berbunyi “pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat”, diterjemahkan dengan berbagai bentuk aksi kekerasan teroganisir yang ditujukan kepada kelompok sipil. Alih-alih melindungi rakyat, malah rakyat merasa Polri sebagai musuh yang merusak hak-hak politik, hak berdemokrasi, dan hak untuk hidup.

Berdasarkan kenyataan diatas, maka Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Mengutuk tindakan POLRI yang telah melakukan aksi kekerasan, menjatuhkan bom napalm, menembak, dan menangkap ratusan warga suluk Bongkal. Kami menuntut kepada Kapolri, demi membuktikan konsistensinya melawan premanisme dan memulihkan citra polri, agar segera memecat, mengadili, dan menghukum seberat-beratnya seluruh personilanya yang terlibat dalam kasus tersebut;
2. Menuntut kepada Kapolri agar segera mencopot Kapolda Riau, dan menyeret ke pengadilan HAM, Direktur Reskrim Polda Riau, Alex mandalika, karena telah memimpin aksi kekerasan ini;
3. Bekukan Aktifitas perusahaan PT. Arara Abadi, dengan terlebih dahulu mencabut izin usahanya, serta menangkap dan mengadili pimpinan perusahaan PT. Arara Abadi; Cabut SK Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/ 1996
4. Kembalikan seluruh tanah ulayat milik warga suluk Bongkal; rehabilitasi rumag-rumahnya, serta berikan ganti rugi atas kerusakan alat produksi dan lahan pertanian mereka;
5. Bebaskan seluruh 200 orang aktifis dan warga yang tertangkap tanpa syarat;
6. Meminta kepada KOMNAS HAM agar segera turun ke lapangan, memeriksa, dan menyelidiki kasus pelanggaran HAM Berat yang sudah dilakukan oleh POLRI dan PT. Arara Abadi;

Demikian pernyataan ini kami buat. Tegakkan demokrasi dan kesejahteraan sekarang juga!

Jakarta, 19 Desember 2008

Bangun Dewan Mahasiswa, Rebut Demokrasi Sejati

Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
EN-LMND



Lalu Hilman Afriandi Agus Priyanto
Ketua Umum Pjs. Sekjend

Artikel Sosial

Premanisme, Sekuriti, Keadilan, dan Irasionalitas

Oleh
Slamet Sutrisno



Preman adalah mereka yang dianggap sebagai figur bergajul dan berandalan. Di antara mereka pun ada bandit yang suka mengancam atau meneror, memaksa orang lain memberi uang dengan modal gertak dan tampilan wajah sangar. Namun, janganlah kita menafikan adanya preman yang berkepala dingin dan lemah lembut. Maka, premanisme adalah tindak kriminal yang dilakukan, baik dengan kekerasan maupun bujuk rayu yang sopan. Yang terpokok adalah tindakan itu mencapai tujuan. Pelaku menghalalkan segala cara, mengecoh korban, bahkan membunuh bila perlu.


Preman dalam kamus diterangkan juga berwatak amoral atau tidak susila. Di sini, para koruptor serta penyalah guna jabatan dan kekuasaan untuk memperoleh penghasilan ekstra, tergolong preman. Seorang pimpinan yang menilap honorarium staf dan anak buahnya termasuk preman, walaupun ia sehariannya berjas dan berdasi.


Premanisme merambahi semua saja jenis pekerjaan profesi: aparatur hukum, kesehatan, pendidikan, riset, dan pelatihan. Penerbit buku, pemain sinetron, sutradara, dan petugas akad nikah selama mereka bertindak culika (Jawa) atau lancung mengais rezeki dengan cara machiavellian tidak jauh dari pekerjaan preman. Agaknya, tak sedikit para dosen memaksa–tegas maupun tersamar—mahasiswa membeli buku karangannya demi tujuan “omega” atau “oesaha menambah gaji” seperti halnya pimpinan lembaga pendidikan yang memburu diskon penjualan buku atau seragam murid dan ongkos studi tur.


Halus maupun kasar, kejahatan tetaplah kejahatan. Polisi yang menyalahgunakan wewenang, seorang peneliti yang mencari kuitansi fiktif guna mempertanggungjawab kan administrasinya, ikut mempremankan diri. Wartawan bodrex yang memeras sumber berita adalah wartawan preman. Pejabat kantor pajak yang kongkalikong dengan perusahaan guna meringankan wajib pajak dan pemerkayaan diri mau tak mau ya sami mawon.

Negeri Preman
Saking heterogennya pelaku dan variatifnya lingkup premanisme di Indonesia, jangan-jangan negara kita ini patut disebut “Negeri Preman.” Betapa tidak, korupsi di negeri ini sudah tak menarik lagi dirembuk berhubung awetnya penyakit moral itu. Jika kepolisian mengintroduksi “pekat” (penyakit masyarakat), seyogianya dipopulerkan juga “pejab” (penyakit kepejabatan) . Semua domain kepejabatan–legislat if, eksekutif dan yudikatif—tidak ada yang kebal dari virus dan racun korupsi yang tidak kedap serangan premanisme. Bahkan, pemangku kuasa ekstra seperti KPU dan Panwaslu pun ternyata ada yang masuk penjara.


Memberantas preman jalanan sungguh amat dibutuhkan masyarakat. Langkah konsepsional berikutnya akan ditunggu banyak orang, yakni bagaimana menyalurkan mereka ke panggung nafkah yang baik karena “preman” tentunya bukan pilihan bebas—melainkan terpaksa. Janganlah sekadar memerintahkan “tutup itu rumah bordil” tanpa tahu solusinya untuk kemudian para penghuninya lari bertransaksi di pojok alun-alun atau di pinggir jalan dengan konsumen sampai pelajar sekolah. Di sisi lain, memberantas preman-preman kerah putih, sebagaimana arus pemberantasan korupsi oleh KPK, harus dikembangbiakkan sampai ke lapisan bawah, ke pemerintahan, dan ke masyarakat. Akan tetapi, sebagai contoh, tidak banyak terdengar aparatur hukum melakukan penindakan terhadap yang terduga pelaku korupsi dana rehabilitas rumah kurban gempa DIY/Jateng dua tahun silam. Padahal, di berbagai wilayah terendus praktik penyimpangan, baik oleh kalangan penguasa, fasilitator, maupun rakyat, yang memanipulasi kerusakan rumah dari rusak ringan menjadi rusak berat.


Demi ketepatan langkah memerangi premanisme, ada baiknya kita tahu serba sedikit tentang kejahatan sebagai fenomena kehidupan manusia. Dengan kecukupan kognitif dalam benak khalayak, boleh jadi premanisme bisa dieliminasi—minimal ditahan tingkat keparahannya— sebab keburukan citra negeri ini di belahan dunia Barat konon sampai mencetuskan apa yang disebut Indonesian disease alias penyakit Indonesia. Artinya, seandainya suatu pelanggaran hukum dan moral di negeri Barat dilakukan oleh orang berkulit hitam atau sawo matang–yang belum tentu berpaspor Indonesia—orang bule itu akan menyebut “itulah penyakit Indonesia”.

Bebas dari Ancaman
Tiga hal pokok yang antara lain bisa disebut sebagai latar menyelisik kejahatan adalah problem sekuriti, ketidakadilan, dan irasionalitas dunia. Sekuriti dalam wacana kali ini bukanlah yang sering diidentikkan dengan keamanan sehingga petugas satpam akan selalu berkata: “bertugas sebagai sekuriti”. Rumusan negatif sekuriti adalah bebas dari gangguan, ancaman, bahaya ketakutan, kecemasan, serta kekerasan yang tidak menenteramkan dan memberi rasa aman sebagai akibat dari tindakan anarkis dan kekerasan.


Dalam pemikiran filsafat, ada pendapat bahwa kejahatan adalah berlawanan dengan akal dunia sehingga kejahatan itu mirip dengan irasionalitas dunia (Lorens Bagus, 2001). Laku tindak kejahatan hukum maupun moralitas, sebagaimana dideretkan dalam paparan di muka, mudah dijumput segi irasionalitasnya, seperti wahananya: pemaksaan, teror, fait accompli, dan bujukan yang mendulang emosionalitas, bahkan penghilangan nyawa orang.


Dalam akarnya, kejahatan menjumpai irasionalitas lainnya. Misalnya, gaji yang mepet, kesenjangan mendalam atau gap sosio-ekonomi antara sedikit warga negara dengan mayoritas sebangsa, atau antara profesi satu dengan lainnya. Jika dua tahun silam penghasilan resmi profesor di lingkup profesi ilmiah hanya Rp 3 juta per bulan dan seorang anggota DPRD kabupaten Rp 15 juta, tak pelak akan memberitahukan irasionalitas mencolok. Kehidupan sebagian petinggi ilmu pengetahuan itu bisa saja kalah jauh dengan bintara petugas kantor perpajakan kendaraan bermotor yang menikmati rezeki melimpah.


Melalui sidikat kognitif itu, kiranya akan memudahkan luncuran kebijakan konsepsional untuk mencegah atau mengeliminasi premanisme di negeri kita. Misalnya, dalam konsepsi jangka pendek menyangkut penyaluran mereka yang terkena langkah law enforcement oleh pemerintah dan negara, jangan sampai mengulang kebijakan grusa-grusu serba dadakan; malahan atas nama proyek. Yang kedua, melihat clearing terhadap berbagai konsep dan konsepsi pembangunan nasional apakah sudah memenuhkan kriteria sebagai pembangunan seutuhnya yang tidak sektoral, kultus etnik, dan primordial. Artinya, apakah sudah benar bahwa Wawasan Nusantara menjadi acuan dan kiblat pembangunan negara, yang ber-pangkalan pada akar nilai keadilan guna menjamin sekuriti masyarakat dan negara.

Penulis adalah dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada.

Kamis, 18 Desember 2008

Negara Menularkan Premanisme

Negara Menularkan Premanisme
Selasa, 16 Desember 2008 | 00:15 WIB

Toto Suparto

Pengujung 2008 diwarnai pembasmian premanisme. Siapa saja yang dianggap preman akan disapu aparat keamanan untuk kemudian ”dibina”.

Seorang penganggur yang sehari-hari terpaksa memungut retribusi liar dari toko ke toko mengaku tak luput dari razia preman itu. Penganggur itu dianggap pemalak dan harus ”dibina” beberapa hari di penjara milik kepolisian.

Sebenarnya penganggur itu beruntung. Jika saja dia diciduk pada era Orde Baru, dia sudah layak didor. Sebab, dia sudah memenuhi kategori preman. Kesehariannya sebagai pemalak didukung tato di beberapa bagian tubuh. Memang salah kaprah saat orang sudah mencirikan preman dengan tato. Layakkah selebriti yang tergila-gila tato disebut preman?

Bawaan Orde Baru

Anggapan itu ditanamkan Orde Baru. Semasa Orba, orang-orang bertato diburu pasukan khusus, lalu didor, dan dibungkus karung, dibuang. Pasukan itu dikenal sebagai penembak misterius alias petrus. Maka, sejumlah surat kabar acap memberitakan adanya mayat bertato.

Pada akhir 1983 dan awal 1984 mayat-mayat bertato ada di mana-mana. Saat itu, mayat bertato diistilahkan preman, gali (gabungan anak liar) atau centeng. Atas pembasmian preman ala petrus ini, Presiden Soeharto menenangkan masyarakat bahwa langkah itu sekadar shock therapy untuk menghentikan kejahatan karena kejahatan para preman telah mengganggu stabilitas nasional.

Maksud pemerintahan Orba menghentikan kejahatan preman tak berbuah, buktinya premanisme kembali tumbuh subur. Lantas muncul perbandingan, ”petrus” saja tidak mampu mematikan premanisme, apalagi jika sekadar ”dibina” seperti dilakukan sekarang.

Banyak yang beranggapan razia preman bakal sia-sia karena kategorisasi yang keliru. Padahal, secara harfiah, preman tak kenal kategorisasi. Preman adalah orang jahat. Sesungguhnya siapa pun yang berbuat jahat layak dirazia. Namun, entah mengapa, kali ini yang disapu sekadar kelas teri, para pengamen, pemalak jalanan, tukang parkir liar, pengatur lalu lintas amatiran, calo penumpang di terminal, atau pemuda bertato yang sedang nongkrong.

Saat kelas teri disapu, sementara kelas kakap dibiarkan hidup, maka premanisme akan terus berputar. Ibarat virus ia akan menulari yang lain. Premanisme yang menghalalkan kekerasan, melahirkan spiral kekerasan. Semula negara menyapu premanisme dengan kekerasan, preman pun menerapkan kekerasan untuk bertahan dari sapuan negara. Begitu senantiasa terjadi, sebagaimana spiral.

Alat kekuasaan

Penularan kekerasan bisa dijelaskan dengan beberapa konsep. Sifat orang jahat (preman) di antaranya memaksakan kehendak kepada orang lain meski ada perlawanan. Agar kehendaknya dipertimbangkan orang lain, preman menebar ketakutan. Di bawah ancaman ketakutan itulah kehendak mereka dipenuhi.

Saat para preman memaksakan kehendak, mereka ingin menunjukkan kekuasaan. Ini persis konsep Max Weber, kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atas sekelompok orang untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain, meski ada penolakan, diwujudkan dengan perlawanan. Weber menambahkan kekuasaan manusia atas manusia lain berlandaskan instrumen legitimasi, yakni kekerasan. Sejalan dengan konsep Weber, baik ditengok prinsip Leviathan dari Hobbes, bahwa dalam suatu negara, untuk mengendalikan manusia secara obyektif, tanggung jawab moral tidak menjadi perhatian utama, yang terpenting bagaimana negara membuat takut masyarakat.

Dalam keseharian, sulit dimungkiri, negara pun mengadopsi pemahaman Weber dan Hobbes, menempatkan kekuasaan berdampingan dengan kekerasan. Contoh yang paling sering muncul ke publik, negara menggunakan kekerasan saat hendak menggusur kaum marjinal. Entah itu dibungkus dengan satpol PP atau aparat lain, tetapi tetap saja ada praktik kekerasan. Kesannya tak ada cara yang lembut manusiawi. Jika adopsi itu berlanjut, mustahil menghentikan premanisme.

Artinya, selama negara masih mempraktikkan kekerasan, praktik ini menular ke masyarakat, termasuk kalangan yang dikategorikan preman. Maka, benar teori Hannah Arendt, kekerasan yang dilakukan masyarakat sipil bukan sesuatu yang terpisah dari kekerasan oleh negara. Masyarakat pun terbiasa menerapkan kekerasan dalam segala aspek kehidupan. Preman mengedepankan kekerasan untuk menunjukkan ”kekuasaan” mereka.

Penguasa maupun calon penguasa negara mengadopsi kekerasan untuk mencapai maupun memelihara kekuasaan. Lihat, elite politik pun memelihara sekelompok orang yang sering menggunakan kekerasan untuk menyingkirkan rintangan sepanjang jalan menuju kekuasaan. Inilah benih membahayakan saat kekuasaan telah digenggam.

Secara teori ada pilihan untuk menghindarkan kekerasan dalam kekuasaan. Seperti konsep kekuasaan Arendt yang mensyaratkan adanya tindakan komunikatif. Model tindakan komunikatif ini mendefinisikan kekuasaan sebagai pembentukan keinginan bersama melalui komunikasi dan kesepakatan.

Namun, di negeri ini keinginan bersama nyaris tak berwujud. Keinginan itu lebih dominan egosentris kelompok maupun perorangan. Artinya, kekuasaan komunikatif sulit diterapkan dan langgenglah kekuasaan model Weber atau Hobbes. Atas dasar ini, jangan terlalu berharap premanisme bisa dibersihkan. Perlu ada cara lain sekadar menebar ketakutan kepada preman. Sebab, begitu ketakutan itu pupus, preman beraksi kembali. Masalahnya, penularan dari negara terus berlangsung.

Toto Suparto Peneliti Puskab Yogyakarta

Gerakan Anto Pemiskinan Gugat SJSN

Jakarta, 18 Desember 2008

Siaran Pers
Gerakan Antipemiskinan Rakyat Indonesia

Judicial Review untuk Undang-Undang Kesejahteraan Sosial!

Hari ini, Kamis, 18 Desember 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial (UU Kesos). Pengesahan UU ini semakin memperkuat indikasi ketidakpahaman wakil rakyat terhadap substansi kesejahteraan. Sekilas, UU Kesejahteraan Sosial seolah-olah akan mengatur dan memperbaiki kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Padahal, jika ditelisik secara rinci, UU Kesos justru tumpang tindih dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang lain yang mengatur kesejahteraan rakyat. Selain itu, dengan disahkannya UU Kesos pun tidak ada jaminan bahwa rakyat Indonesia akan menikmati kesejahteraan dengan lebih baik.

Satu, Undang-Undang ini mengatur substansi yang sangat luas, seperti a) rehabilitasi sosial, b) jaminan sosial, c) pemberdayaan sosial, dan d) perlindungan sosial. Bahkan, penanggulangan kemiskinan ditempatkan sendiri. Pendekatan ini terlalu luas dibandingkan cakupan yang biasa dipakai di banyak negara, yang fokus mencakup social insurance (telah diatur SJSN), social assistance (program targeting pada kelompok miskin) dan universal benefit (tunjangan yang dibiayai pajak pada seluruh warga negara). Cakupan yang sangat luas berimplikasi menghambat efektivitas perundangan karena membutuhkan peraturan pelaksanaan teknis yang beragam dan memakan waktu lama, serta cenderung berlebihan mengatur sesuatu yang sebenarnya tidak perlu diatur (over-rule).

Dua, definisi-definisi kunci dalam Undang-Undang ini tidak konsisten dengan pendekatan hak. Sebagai contoh, rehabilitasi sosial didefinsikan sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, DPR telah menyalahkan korban sekaligus membangun stigma. Contoh lain adalah dalam mendefinikan cakupan perlindungan sosial. Pasal 14 (2) menyebut perlindungan sosial akan dilaksanakan dengan a) bantuan sosial; b) advokasi sosial, dan atau c) bantuan hukum. Definisi ini sangat berbeda dengan konvesi umum yang lebih merujuk pada penyediaan instrumen fiskal (hibah tunai atau subsidi) dibandingkan instrumen non fiskal dalam perlindungan sosial. Definisi yang tidak baku ini cenderung meluas, mengatur secara berlebihan (over rule).

Tiga, DPR mengabaikan hak partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Definisi peran yang seluas-luasnya dalam UU ini sangat multitafsir, tak ada perincian secara khusus seperti hak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring evaluasi. Keterlibatan masyarakat dengan lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah yang dapat dibentuk bukanlah hal strategis dan usulan yang efektif. Selain tugasnya terbatas, lembaga tersebut juga tidak memiliki kekuatan apa-apa. Kelembagaan yang semestinya dibentuk adalah Komisi Kesejahteraan.

Empat, Undang-Undang ini tidak mengatur proses transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara. Padahal hanya dengan informasi yang transparan dan akuntabel, publik dapat melakukan pengawasan dan pengawasan serta evaluasi. Sebaliknya UU ini justru mewajibkan pelaksana publik untuk memberikan laporan rutin kepada pemerintah. Demikian halnya dengan sanksi hukum bagi pembiaran dan penelantaran hak oleh negara, sama sekali tidak diatur. Mekanisme tanggunggugat merupakan keharusan dalam pendekatan berbasis hak, terutama terhadap kelalaian dan pembiaran negara dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Dan dalam UU Kesos ini, mekanisme tanggunggugat belum sama sekali diatur.

Lima, selain materi yang amburadul, proses pelibatan publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang ini sangat sempit dan terbatas serta dilakukan dalam periode yang pendek. Uji publik hanya dilakukan tiga hari. Namun, DPR memandang partisipasi hanyalah prosedur semata, dan bukan hal penting. Padahal, UU seperti Kesos merupakan UU yang sangat strategis dalam pemenuhan hak dasar warga sehingga partisipasi luas dari warga negara dan beragam kelompok masyarakat terkait penyediaan layanan dan jasa kesejahteraan sosial sangatlah diperlukan. Hasilnya, dengan partisipasi dan kesadaran publik yang terbatas menjadikan UU Kesos menjadi tidak komprehensif, tidak relevan dengan kebutuhan nyata serta mendapatkan dukungan publik yang rendah sehingga tidak efektif ketika diterapkan.

Enam, jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya, UU Kesos ini merupakan langkah mundur bagi kebijakan sosial bagi pemenuhan hak sosial dan ekonomi seluruh warga negara guna mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. UU Kesos ini tidak melihat masalah kebutuhan nyata, tapi mencampuradukkan dan mengeneralisir 27 golongan yang dianggap Departemen Sosial sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial. Padahal sebelumnya telah banyak UU terkait dengan kesejahteraan sosial yang lebih maju, misalnya UU No.5/1964; UU No.33/1964; No.4/1972; UU No.10/1972; UU No.4/1979; UU No.7/1984; UU No.8/1985; UU No.3/1997; UU; UU No.4/1997; UU No.5/1997; UU No.13/1997; UU No.22/97; UU UU No.23/1997; UU No.39/1999; UU No.1/2000; UU No.23/2002; UU No.39/2004; UU No.40/2004; UU No.11/2005; UU No.12/2005; UU No.24/2007. minimnya pengkajian UU sebelumnya secara kritis menjadikan subtansi mundur, tumpang tindih dan bahkan bertentangan.

Saat ini kerangka kebijakan yang tersedia bagi kebijakan sosial yang efektif masih sangat terbatas, parsial dan belum mampu mencakup perlindungan dan pelayanan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Sebagai contoh, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lebih menekankan pada skema asuransi sosial berdasarkan iuran (contributory social insurance). Keterbatasan SJSN semestinya dapat dilengkapi dengan UU ini. Tapi ternyata tawaran asuransi kesejahteraan sosial tidak memiliki program yang jelas. Demikian pula dengan bantuan sosial. Menyerahkannya kepada Peraturan Pemerintah sama halnya mengingkari kepastian hukum hak warga negara.

Tujuh, UU Kesos ini mewajibkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang bekerja dalam hal rehabilitasi sosial (misalnya panti, rumahsinggah, dll), jaminan sosial, pemberdayaan sosial (organisasi non pemerintah terutama yang bekerja pemberdayaan, lembaga ekonomi, dll) dan perlindungan sosial (lembaga bantuan hukum dan sejenisnya) untuk wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi di bidang sosial. Jika tidak, maka Lembaga bersangkutan akan terkena sanksi sampai pencabutan. Selanjutnya, Lembaga bersangkutan harus memperoleh akreditasi untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang akan diatur oleh Menteri. Demikian juga dengan seseorang pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial harus mendapatkan sertifikasi setelah dinyatakan lulus oleh lembaga sertifikasi yang jelas dan memiliki pengalaman pada empat bidang yang menjadi cakupan.

Delapan, dengan mengesahkan UU Kesos ini, DPR secara sengaja mendukung ego sektoral departemen, yang merupakan masalah krusial dalam pembangunan di Indonesia. UU Kesos memberi porsi besar bagi Depsos untuk mengukuhkan dominasi atas departemen, kementerian atau badan. Depsos juga memonopoli konsep pemberdayaan yang berpotensi melahirkan konflik antar lembaga yang bekerja dalam pemberdayaan golongan miskin. Selain itu, Depsos juga membatasi dan mempersempit kerja-kerja pemberdayaan sosial.

Mengharapkan Menteri (bidang) Sosial sebagai penanggungjawab merupakan kesalahan fatal. Masalah Kemiskinan-Kesejaht eraan adalah tanggungjawab lintas sektor, dan hanya di bawah kendali presiden dan atau kelembagaan independen yang mampu melaksanakannya. Komite Penanggulangan Kemiskinan yang kemudian berubah menjadi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di bawah Menkokesra hingga saat ini juga belum mampu melaksanakan tanggungjawab tersebut.

Dengan disyahkannya RUU Kesos menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, GAPRI menyerukan :
1. Kepada seluruh kelompok kepentingan, yang selama ini bekerja dalam bidang 1) rehabilitasi sosial, 2) jaminan sosial, 3) pemberdayaan sosial, 4) perlindungan (hukum) sosial, dan penanggulangan kemiskinan, untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
2. Kepada seluruh pemilih Indonesia, terutama mereka yang menjadi sasaran UU Kesos UNTUK TIDAK LAGI MEMILIH Anggota Dewan yang Menyusun, Membahas dan Mengesahkan RUU Kesos menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, jika yang bersangkutan mencalonlan kembali dalam Pemilu 2009 (nama dan daerah pemilihan terlampir). Adalah kesia-siaan memilih wakil rakyat yang telah terbukti hanya menghamburkan anggaran negara untuk membahas undang-undang yang tidak bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Atas nama,

Abdul Ghofur
Program Coordinator
HP: +62 85 880 710 700

Sekretariat GAPRI:
Kompleks Kejaksaan Agung RI blok A no. 26 Jl. Raya Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan
Telp. 021-7828965 Fax. 021-7828965
Email: gapri@gapri. org, antipemiskinan@ yahoo.com
Website: www.gapri.org

Senin, 15 Desember 2008

Demo BLBI

Topeng Monyet Beraksi di Depan KPK

Selasa, 16 Desember 2008 - 11:17 wib
text TEXT SIZE :
Share
Yuni Herlina Sinambela - Okezone

JAKARTA - Tiba-tiba halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, menjadi ramai. Terdengar suara gendang bertalu yang mengiringi aksi topeng monyet. Dua monyet terus unjuk kebolehan.

Aksi topeng monyet ini juga diikuti oleh sekira 30 orang yang terdiri dari ibu rumah tangga. Mereka berasal dari Kebon Jeruk Jakarta Barat, yang tergabung dalam barisan rakyat sikat koruptor BLBI (BRSKB).

Para ibu rumah tangga ini berunjuk rasa sambil membawa spanduk warna merah, serta poster dari karton. Spanduk itu bertuliskan meminta agar koruptor BLBI pengisap darah segera ditangkap.

Koordinator lapangan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK ini, Benediktus Adu, meminta KPK untuk menunjukkan nyali dan gebrakannya dalam menangkap para koruptor BLBI.

"Kami meminta KPK agar segera menangkap para oblligator yang terlibat BLBI seperti Syamsul Nursalim dan Antony Salim dan menghukum mati mereka. Sekaligus menyita harta dari koruptor BLBI untuk pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat miskin," ujarnya saat berorasi, Selasa (16/12/2008).

Dalam rilisnya, BRSKB mengimbau seluruh rakyat Indonesia agar memilih pemimpin yang berpihak kepada rakyat, baik di pemilihan RT, RW sampai ke tingkat Gubernur. Selain itu, BRSKB juga mengingatkan agar dalam pemilihan presiden untuk tidak memilih calon presiden yang korupsi dan tidak membela hak-hak rakyat.

"Pengalaman dari hasil sebelumnya, para presiden terpilih telah membohongi dan menggombali rakyat," pungkas Adu.
(nov)

Kamis, 11 Desember 2008

Senin, 28/11/2005 08:08 WIB

Protes BLT, Ratusan Warga akan Demo Menko Kesra
Jakarta - Sekitar 400 warga miskin yang tidak menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi kenaikan harga BBM akan mendemo kantor Menko Kesra, Jakarta. Setelah itu massa akan bergerak ke Istana Negara, Jakarta.

Ratusan pengunjuk rasa tersebut merupakan warga dampingan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK). Mereka adalah warga miskin yang mengadu ke posko-posko SRMK karena tidak mendapatkan dana BLT.

Menurut Ketua umum DPN SRMK Marlo Sitompul, massa akan berkumpul di depan Indosat, Jl. Medan Merdeka Barat sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (28/11/2005). Selanjutnya massa menuju kantor Menko Kesra yang berada di ruas jalan yang sama.

"Setelah itu, kalau cuaca tidak memburuk dan alam mendukung, kita akan ke Istana," kata Marlo saat dihubungi detikcom melalui telepon selulernya, Senin (28/11/2005).

Menurut Marlo, pemerintah harus mengevaluasi penyaluran dana BLT. Sebab penyaluran dana BLT banyak memakan korban. "Banyak persoalan terkait BLT. Banyak orang yang mati. Banyak orang BPS tidak melibatkan warga dalam mendata," katanya.

Marlo juga mengkritik persyaratan penerima dana BLT yang harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP). "Kalau dipersyaratkan KTP, segera dong berikan KTP secara gratis."

Pemerintah juga dituntut untuk menganggarkan subsidi untuk rakyat secara serius dalam APBN. "APBN sekarang berprioritas pada BLBI, rekapitulasi perbankan, cicilan utang, gaji pejabat, dibandingkan kebutuhan rakyat miskin," tukas Marlo. ( gtp )
Kepemimpinan: Soekarno Menghadapi Krisis Pangan PDF Cetak E-mail
Jumat, 11 Juli 2008

ANDREAS MARYOTO

Sejarah kepemimpinan di negeri ini bisa memberi banyak inspirasi. Kisah hidup dan juga perjuangan seseorang ketika menghadapi masalah bisa menjadi cermin bagi kita. Di antara rentang waktu hidupnya, pengalaman saat-saat menghadapi krisis mungkin yang paling banyak dicari untuk diambil hikmahnya.

Keputusan-keputusan dan pandangan hidup presiden RI pertama, Soekarno, telah banyak digali. Salah satu yang belum banyak digali adalah pandangan dan keputusan Soekarno ketika menghadapi krisis pangan. Hal ini menjadi aktual ketika dunia (dan juga Indonesia) tengah menghadapi krisis pangan.

Setidaknya ada tiga babak yang bisa dipelajari dari Soekarno ketika menghadapi krisis pangan, mulai dari Soekarno muda hingga diturunkan sebagai presiden pada tahun 1967.

Babak pertama

Babak pertama ketika Soekarno menjadi aktivis politik selepas mahasiswa. Sejumlah tulisannya, yang diterbitkan menjadi buku berjudul Di Bawah Bendera Revolusi, menyiratkan kegelisahannya terhadap rakyat yang kesulitan pangan pada tahun 1932-1933.

Soekarno membaca penderitaan rakyat melalui sejumlah media, seperti Darmokondo, Pertja Selatan, Aksi, Siang Po, Pewarta Deli, dan Sin Po.

Ia juga mengutip beberapa berita surat kabar dan majalah itu dalam beberapa tulisannya. Kutipan-kutipan itu memperlihatkan betapa rakyat menderita karena kekurangan pangan. Ia mengutip Pewarta Deli (7 Desember 1932), ”Di kota sering ada orang jang menjamperi pintu bui, minta dirawat dibui sadja, sebab merasa tidak kuat sengsara. Di bui misih kenjang makan, sedang di luar belum tentu sekali sehari….” Sementara dari Sin Po (27 Maret 1933) ia mengutip, ”Menjuri ajam sebab lapar. Dihukum djuga sembilan bulan.”

Dalam babak ini Soekarno tidak banyak melakukan aksi. Ia lebih banyak memotret penderitaan masyarakat yang sejak awal memang tertancap dalam batinnya. Keprihatinan seperti ini muncul yang di banyak buku diakuinya karena latar belakang keluarganya yang diakui miskin.

Cerita mengenai pertemuannya dengan petani bernama Kang Marhaen di Bandung selatan makin menunjukkan keberpihakannya. Nama Marhaen sendiri akhirnya dipakai oleh Soekarno untuk mencirikan petani Indonesia yang miskin tanpa tanah.

Di samping itu, di antara berbagai diskusi yang dilakukan setiap malam Minggu dalam pengasingan di Bengkulu (1938-1942), Soekarno memunculkan topik persoalan pangan. Salah satu topik yang sempat diperdebatkan adalah, ”Mana jang lebih baik, beras atau djagung, dan mengapa?”

Babak kedua Soekarno menghadapi krisis pangan adalah ketika ia ”bekerja sama” dengan Jepang menghadapi masalah ekonomi. ”Kerja sama” yang acap kali dituduh oleh banyak kalangan sebagai berkolaborasi dan tidak nasionalis itu mengharuskan Soekarno mencari akal di tengah upaya Jepang untuk mengambil beras milik rakyat sebagai logistik perang.

Masalah pertama

Masalah pertama yang muncul tak lama setelah Jepang mendarat adalah pasokan pangan bagi mereka. Ketika itu Soekarno berada di Padang, seperti dalam Bung Karno Penjambung Lidah Rakjat. Pasukan Jepang mengaku menghadapi persoalan beras yang rumit. Jepang meminta bantuan Soekarno sehingga bukan jalan kekerasan yang ditempuh.

Soekarno berpikir, lebih baik menyediakan beras itu dibanding menolaknya. Ia beralasan, bila permintaan itu ditolak, siksa akan menimpa rakyat. Ia kemudian meminta para saudagar beras agar menyediakan beras itu. Dalam waktu singkat, beras bisa didapat dan ia mengatakan, Jepang tidak kelaparan dan rakyat terhindar dari siksa.

Saat itu kesulitan pangan muncul di mana-mana. Jepang berusaha merampas beras milik rakyat. Akibatnya, hanya segelintir orang yang bisa memiliki beras. Setiap kali ada rakyat yang menyimpan beras, Jepang berusaha merampasnya.

Ketika di Jakarta, Soekarno yang telah menjadi Ketua Pusat Tenaga Rakyat (Putera) terdorong untuk meringankan penderitaan rakyat. Mengetahui masalah itu, Soekarno berpikir keras untuk mencari cara meringankan penderitaan rakyat.

”Aku berhasil mengumpulkan sedjumlah besar biji papaja dan membagikannja kepada setiap orang masing-masing dua butir. Buah-buahan jang enak ini kemudian tumbuh di setiap pendjuru pulau,” katanya menyebut salah satu upaya mengurangi penderitaan rakyat.

Melalui radio yang dilengkapi dengan pengeras suara (yang sengaja dibuat Jepang agar rakyat mendengarkan seruan Soekarno) di berbagai desa, Soekarno mengimbau rakyat agar memproduksi pangan selain beras.

”Saudara-saudara kaum wanita, dalam waktu saudara jang terluang, kerdjakanlah seperti jang dikerdjakan oleh Ibu Inggit dan saja sendiri. Tanamlah djagung. Di halaman muka saudara sendiri saudara dapat menanamnya tjukup untuk menambah kebutuhan keluarga saudara,” katanya. Menurut Soekarno, imbauannya ini manjur. ”Dan di setiap halaman bertunaslah buah djagung. Usaha ini ada ketolongannya,” katanya.

Pada masa menjelang akhir kepemimpinan Soekarno, 1960-an, ia juga menghadapi krisis pangan yang berat. Babak ketiga ini memperlihatkan Soekarno gagal menangani krisis pangan yang terjadi pada masa itu.

Dalam buku Bung Karno Penjambung Lidah Rakjat dikisahkan, di antara kesibukan-kesibukannya pada masa itu, Soekarno juga mempelajari angka- angka terakhir produksi beras.

Mengenai masalah pangan yang muncul saat itu, Soekarno beralasan, ”Dalam peperangan melawan kelaparan, produksi beras kami meningkat dua kali lipat, tetapi di samping itu pemerintah harus mengimpor lebih dari sejuta ton beras seharga hampir 1 juta dollar AS setahun. Ini akibat dari meningkatnya jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan pertambahan produksi beras.”

Ia juga beralasan, pada zaman Belanda penduduk makan nasi sehari, tetapi setelah penjajahan, penduduk memerlukan makan tiga kali sehari. ”Setiap kemajuan menciptakan lebih banyak persoalan yang memusingkan kepala,” katanya.

Soekarno juga mulai menghadapi para spekulan. Saat itu Soekarno pun tak segan untuk menghadapi mereka. Ia mengatakan, ”Baru-baru ini aku mengeluarkan ancaman hukuman mati terhadap pengacau ekonomi. Seorang pemilik penggilingan padi menaikkan harga beras hingga membubung tinggi dengan melakukan penumpukan sebanyak enam ribu ton. Apabila nanti ternyata bersalah, maka aku, aku sendiri, akan menandatangani hukuman matinya.”

Krisis pangan yang melanda tidak mendorong Soekarno membuat program bantuan. Ia tetap berpendapat, ”menderita adalah memperkuat diri”. Ia menambahkan, ”Aku harus memberi makanan jiwa rakyatku, tidak saja memberi makan perutnya. Kalau aku menggunakan semua uang untuk membeli beras, mungkin aku dapat memerangi kelaparan mereka. Tapi, tidak. Apabila aku memperoleh uang lima dollar AS, aku harus mengeluarkan 2,5 dollar AS untuk tulang punggungnya. Dan mendidik suatu bangsa adalah sangat kompleks.”

Kemerosotan

Menurut Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Ichwan Azhari, awal dari krisis pangan saat itu adalah involusi atau kemerosotan pertanian yang telah terjadi sejak 1950-an, tetapi tidak ditangani pemerintah. Fragmentasi lahan mulai terjadi hingga produktivitas lahan merosot. Krisis pangan dinilai sebagai akibat dari masalah itu.

Masalah itu memuncak pada tahun 1960-an. Ichwan mengatakan, Soekarno tidak mengambil langkah strategis, tetapi malah terjebak pada berbagai retorika politik untuk mempertahankan kekuasaannya. Akibatnya, energi yang ada bukan untuk mencari cara menyelamatkan tekanan pertanian, tetapi malah membuat retorika politik.

”Retorika tidak mengimpor beras memang memperlihatkan sebuah upaya untuk kemandirian pangan. Semangat tidak mengimpor memang tinggi, tetapi tidak ada upaya untuk menyelamatkan lumbung padi. Dari sisi strategi, relatif tak ada penanganan yang memadai terhadap krisis pangan,” katanya.

Di luar berbagai spekulasi soal penyebab peristiwa G30S tanggal 30 September 1965 hingga kemudian Soekarno diturunkan dari kekuasaannya 1967, masalah pangan (khususnya beras) saat itu memang sangat berat. Inflasi kelompok makanan mencapai 685,36 persen. Harga beras naik 900 persen.

Soekarno terkesan sangat percaya diri dengan kebijakannya di tengah antrean-antrean rakyat yang menanti jatah beras. Soekarno sempat memarahi wartawan ketika ia melihat foto yang memperlihatkan rakyat tengah berebut beras. Soekarno diturunkan di tengah krisis pangan yang berat.

Sumber: Kompas Cetak, www.targetmdgs.org

Protes JPK Gakin, SRMK Demo Pemprov DKI

Kamis, 13 Desember 2007 - 07:33 wib
text TEXT SIZE :
Syukri Rahmatullah - Okezone

JAKARTA - Sebanyak 200 orang dari DPW Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK) DKI Jakarta akan melakukan demontrasi di Balai Kota. Mereka memprotes Jaminan Pemeliharaan Kesehatan JPK Gakin yang belum didapatkan Gakin.

Petugas TMC Polda Metro Jaya Bripka Ridho mengatakan, Kamis (13/12/2007), SRMK akan melakukan demontrasi di 3 tempat. "Balai Kota, DPR, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta," jelas Ridho.

Menurut rilis yang diterima, JPK Gakin merupakan salah satu dari program 100 kerja Gubernur DKI Jakarta dalam mengatasi kemiskinan yang melanda DKI Jakarta.

Updated: Senin, 28 November 2005, 07:45 WIB METROPOLITAN



Dapatkan berita metropolitan terbaru lewat SMS. Kirim SMS dengan
pesan MET ke 5003. Khusus IM3 & Satelindo



Tolak Kenaikan BBM, DPN-SRMK Akan Demo Istana

Jakarta, KCM

Kirim Teman | Print Artikel

Aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pagi ini (Senin, 28/11) akan kembali terjadi. Kali ini, Dewan Pimpinan Nasional – Serikat Rakyat Miskin Kota
(DPN-SRMK) merencanakan aksi mulai pukul 10.30 WIB.

Mereka mengadakan aksi guna meminta pemerintah membatalkan Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di atas 100%. Kenaikan ini telah memukul kehidupan kaum miskin kota dan seluruh rakyat.

"Kenaikan harga BBM menyebabkan harga-harga barang dan jasa membumbung tinggi. Biaya transportasi umum, harga-harga sembako, biaya pendidikan dan biaya berobat melejit sehingga makin tidak terjangkau oleh rakyat miskin. Kenaikan harga BBM juga menunjukan bahwa Pemerintah SBY-Kalla menipu dan mengkhianati rakyat miskin," bunyi pernyataan sikap DPN-SRMK.

Demo ini kemungkinan akan diikuti puluhan mereka yang akan berkumpul di halaman parkir Indosat sebelum bergerak ke depan Istana Merdeka.

Senin, 12/07/2004 12:42 WIB
500 Rakyat Miskin DKI Demo Tuntut Sutiyoso Nonaktif
Woro Swasti - detikNews
Jakarta - Sekitar 500 rakyat miskin DKI Jakarta berdemo ria menuntut Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dinonaktifkan. Sebab statusnya sebagai sebagai tersangka kasus penutupan kantor PDI 27 Juli 1996.

Demonstran tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, Laskar Pemuda Rakyat Miskin, Serikat Becak Jakarta, dan Urban Poor Consortium (UPC). Mereka mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat pukul 12.00 WIB, Senin (12/7/2004).

Mereka menuntut sutiyoso dinonaktifkan karena tidak lagi pantas memimpin ibukota. Sutiyoso yang menjadi tersangka 27 Juli yang menelan banyak korban dinilai tidak berbeda dengan Gubernur NAD Abdullah Puteh yang harus dinonaktifkan karena kasus dugaan korupsi.

Massa menduduki setengah badan jalan. Mereka membawa poster bertuliskan "Sutyiyoso koruptor kelas kakap", "Gusur Sutiyoso", dan "Penjarakan Sutiyoso bersama Sumanto".

Demonstran juga membawa spanduk, antara lain bertuliskan "Pecat Sutiyoso", dan "Abdullah Puteh + Sutiyoso = nonaktif".

Selain berorasi, rombongan demonstran dimeriahkan pemain kuda lumping dan penari topeng. Mereka beratraksi sambil diiringi musik tradisonal betawi. Sedangkan sebagian besar demonstran beristirahat sambil nonton.

Dalam rilisnya disebutkan dosa-dosa besar Sutiyoso yang berupa pelanggaran HAM berat. Antara lain menggusur kurang lebih 40 kampung miskin dengan korban lebih 260.000 jiwa. Kemudian menggaruk penarik becak dengan korban lebih dari 20.000 jiwa. Selanjutnya ada lebih dari 50.000 pedagang kaki lima terampas dagangannya.

Sutiyoso yang berstatus tersangka kasus 27 Juli sudah kehilangan kepercayaan rakyat dan kehormatannya sebagai gubernur. Sehingga penonaktifan Sutiyoso mutlak dilakukan saat ini juga.

Sebab tidak layak suatu ibukota dipimpin seorang tersangka kasus pelanggaran HAM berat. Antara lain karena kesibukan Sutiyoso untuk menghadapi proses penyelidikan dan persidangan nantinya akan membuat Jakarta semakin salah urus.

Kedatangan demonstran ke DPRD dikarenakan DPRD memegang peranan penting dalam pemberhentian gubernur berdasarkan UU 22/1999 tentang pemda.

Sebagai tindak lanjut penonaktifan Sutiyoso nanti, maka harus segera dilaksanakan pemilihan gubernur secara langsung oleh seluruh warga DKI Jakarta yang diselenggarakan lembaga independen. (sss/)

Arsip

Selasa, 20/07/2004 09:19 WIB
Rakyat Miskin Jakarta akan Demo Tuntut Sutiyoso Mundur
Gatot Prihanto - detikNews
Jakarta - Aksi menolak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kembali mengemuka. Pagi ini, Selasa (20/7/2004) pukul 10.00 WIB, akan digelar aksi menuntut Sutiyoso mundur oleh massa Laskar Pemuda Rakyat Miskin (LPRM).

Ketua LPRM Mario Sitompul, ketika dihubungi detikcom, Selasa (20/7/2004) pagi, menyatakan aksi ini akan diikuti sekitar 200 orang pemuda dan korban penggusuran serta rakyat miskin kota.

"Agendanya adalah penggulingan Sutiyoso. Kita menuntut Sutiyoso mundur. Sebab dia terlalu banyak kesalahan. Menggusur rakyat miskin, tukang becak, pedagang kaki lima, juga terlibat dalam kasus 27 Juli," ujar Mario sengit.

Massa, jelas Mario, akan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia mulai pukul 10.00 WIB. Setelah itu massa bergerak ke Balai Kota, kemudian menuju DPRD DKI.

LPRM juga akan terlibat dalam aksi serupa yang digelar Urban Poor Consortium (UPC) pimpinan Wardah Hafidz, Rabu (21/7/2004) besok. "UPC mengajak kita. Nanti pukul 15.00 WIB akan pertemuan LSM-LSM Jakarta yang punya kepedulian sama," imbuhnya.

UPC, dalam rilis yang diterima detikcom, akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka akan menuntut penutasan kasus 27 Juli yang diduga melibatkan Sutiyoso.

"Tersangka 27 Juli, penanggungjawab penggusuran alat usaha dan tempat tinggal rakyat miskin, pelaku korupsi, bertanggungjawab atas banjir, dan lain-lain, sudah saatnya dipecat dari jabatannya," tulis Koordinator UPC Wardah Hafidz.(gtp/)

Selasa, 09 Desember 2008

Warga Cengkareng akan Demo Menko Kesra

Minggu, 02 November 2003 | 08:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga korban penggusuran di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, berencana melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Senin (3/11). Mereka yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Tergusur Cengkareng Timur ini akan mempertanyakan dana kemanusiaan yang dijanjikan Menko Kesra Jusuf Kalla dalam pertemuan 30 Oktober lalu.

Menurut Marlo Sitompul, Koordinator Persatuan Rakyat Tergusur, pihaknya menengarai telah terjadi penyelewengan dalam penyaluran dana kemanusiaan itu. “Kami tidak menuduh, hanya saja kami telah menemukan indikasi ke arah itu (dugaan penyelewengan),” katanya kepada Tempo News Room.

Ia menjelaskan, ada indikasi dana bantuan berupa uang Rp 300 ribu per kepala keluarga itu telah jatuh ke tangan yang salah. Ia mencontohkan beberapa warga, Jumat (31/10), sekitar pukul 15.00 WIB, menemukan mobil Trantib Cengkareng Timur justru berbelok ke arah pemukiman warga RT 04 dan 06/RW 14 Cengkareng. Padahal mereka bukanlah korban penggusuran. “Letak pemukiman mereka sekitar 2 kilometer dari Kampung Baru yang digusur,” jelas Marlo.

Para korban penggusuran berencana mengadukan hal ini kepada Menko Kesra. “Sebelumnya mereka telah berjanji akan menyalurkan bantuan langsung ke warga, bukan melalui pejabat terkait. Kenapa malah jadi begini,” katanya. Rencananya warga akan mengajak Menteri atau stafnya untuk mengadukan kasus ini bersama-sama ke Polres Jakarta Barat. Mereka akan menuntut aparat mengusut tuntas penyelewengan ini.

Saat ini, dari 290 paket yang rencananya diperuntukkan bagi korban pengusuran, hanya 100 paket yang dapat diselamatkan. “190 paket lainnya terlanjur telah dibagikan kepada warga RT 04 dan 06/RW 14. Itu pun setiap paket sudah disunat 100 ribu,” jelas Marlo. Paket tersebut berisi beras 30 liter, 2 helai selimut, 1 buah sarung dan uang sejumlah Rp 300 ribu.

Warga Serahkan Data Korban Penggusuran kepada Menkokesra

Selasa, 04 November 2003 | 12:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Korban penggusuran memberikan data terbaru mengenai jumlah korban kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Jusuf Kalla, Selasa (4/11). Mereka adalah gabungan warga Jembatan Besi, Kampung Baru dan Kampung Anyar, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan Marlo Sitompul, Koordinator Persatuan Rakyat Tergusur kepada Tempo News Room, Selasa (4/11).

Menurut Marlo, data ini penting sebagai panduan bagi kantor Menkokesra untuk menyalurkan bantuan kepada mereka yang benar-benar menjadi korban gusuran. “Mereka juga akan melakukan verifikasi mengenai kebenaran data yang kami berikan,” katanya.

Sebelumnya bantuan kemanusiaan yang diberikan pemerintah kepada korban penggusuran yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta melalui Menkokesra ini, telah mulai dibagikan Jumat (31/10). Namun terjadi kesalahan dalam pembagian. Bantuan justru diberikan kepada warga RT 04 dan 06/RW 14 Cengkareng Timur yang bukan korban penggusuran.

Data berisi daftar kepala keluarga yang menjadi korban penggusuran. “Ada 319 kepala keluarga dari Jembatan Besi, 411 kepala keluarga dari Kampung Baru dan 250 kepala keluarga dari Karang Anyar,” jelas dia. Jumlah ini sudah benar-benar diperas, dan didata ulang untuk menghindari pihak-pihak yang menerima paket bantuan dobel.

Paket tersebut rencananya berisi beras 30 liter, 2 helai selimut, 1 buah sarung dan uang sejumlah Rp 300 ribu.

Sedangkan penyelewengan paket bantuan sebanyak 290 buah yang telah dicairkan oleh Dinas Sosial Jakarta Barat sebelumnya, akan diusut tuntas. “Itu janji Menkokesra ketika kami temui kemarin,” kata Marlo.

Selain menindak tegas jajarannya yang terindikasi menyelewengkan bantuan kemanusiaan itu, Menkokesra juga berjanji untuk mencairkan dana bantuan selanjutnya secara bertahap. Sebelumnya, mereka akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta Barat beserta warga. Warga akan menjadi pihak yang mengawasi secara langsung jalannya pembagian bantuan tersebut. “Ini menjadi solusi terbaik yang telah disepakati dalam pertemuan kemarin,” kata Marlo.

Mekanisme kontrol memang sama sekali tidak ada dalam penyaluran bantuan kemanusiaan sebelumnya. “Pemerintah selalu bilang, korbannya mana. Sekarang, korbannya langsung yang menjadi pengawas,” jelas dia.
30 Oktober 2003, 17:11 WIB METROPOLITAN



Dapatkan berita metropolitan terbaru lewat SMS. Kirim SMS dengan
pesan MET ke 5003. Khusus IM3 & Satelindo


Pemprov DKI Tak Akan Sediakan Tempat Penampungan Sementara

Laporan : Egidius Patnistik

Jakarta, KCM

Kirim Teman | Print Artikel

KCM/Ahmad Zamroni

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan menyediakan tempat penampungan sementara bagi ribuan korban penggusuran yang kini tak berumah. "Pemprov tidak memprogramkan pembangunan tempat penampungan sementara," kata Kepala Subdinas Kesiagaan Dinas Tramtib DKI Jakarta Syarifuddin Arsyad dalam pertemuan dengan korban penggusuran di Kantor Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Jakarta, Kamis (30/10).

Dalam pertemuan itu, hadir pula, Menko Kesra Jusuf Kalla dan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Djiman Murdiman Saroso. Arsyad, saat itu, menawarkan warga bisa memanfaatkan panti-panti sosial milik Dinas Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial sebagai tempat penampungan sementara.

Kendati demikian, warga korban penggusuran ragu dengan tawaran tersebut. Alasannya, mereka tidak yakin panti-panti sosial itu bisa menampung ribuan warga yang saat ini kehilangan tempat tinggal.

Tagih janji

Pada kesempatan itu juga, belasan warga korban gusuran didampingi aktivis Dita Indah Sari bisa berdialog langsung dengan Jusuf Kalla. Para warga menuntut agar diberi tempat penampungan sementara.

Tuntutan lain, warga minta agar penggusuran dihentikan sampai tempat penampungan sementara disiapkan. Janji Jusuf Kalla untuk memberikan bantuan kemanusiaan berupa uang sebesar Rp 300 ribu juga ditagih warga.

Sementara, Jusuf Kalla mengatakan pihaknya telah menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk 900 kepala keluarga (KK) melalui Dinas Bina Mental tersebut. Bantuan untuk 400 KK lainnya akan disalurkan besok, Jumat (31/10).

Kemudian, soal tuntutan tempat penampungan sementara, Jusuf tak menjawab secara jelas. Ia hanya mengatakan dalam satu atau dua tahun ke depan, pemerintah berencana membangun satu juta unit rumah murah di seluruh Indonesia.

Sebetulnya, dalam kesempatan tersebut, sedikitnya 200 orang korban gusuran, kebanyakan perempuan dan anak-anak, dari Cengkareng Timur, Tambora, dan Tanjung Duren, Jakarta Barat, yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Tergusur sejak pukul 11.30 WIB sudah memenuhi halaman Gedung Kementerian Kesra di Jalan Medan Merdeka Barat.

Menko Jusuf Kalla pun sudah siap menerima mereka pada pukul 12.30 WIB. Tapi, karena menunggu kehadiran pihak Pemprov DKI, warga baru bisa diterima sekitar pukul 15.30 WIB. (prim)

Jumat, 04/03/2005 06:38 WIB
Aksi Demo BBM Berlanjut
Maryadi - detikNews
Jakarta - Aksi penolakan terhadap kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah akan terus dilancarkan oleh gerakan mahasiswa dan organisasi massa lainnya. Pada Jumat (4/3/2005) hari ini sejumlah aksi berlangsung di Jakarta.

Serikat Rakyat Miskin Kota dan Laskar Pemuda Rakyat Miskin rencannya akan menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pukul 10.00 WIB nanti. Mereka meminta pemerintahan SBY-Kalla mencabut kebijakan kenaikan harga BBM yang membuat rakyat miskin menjadi makin miskin.

Mereka juga menuntut pemerintah mengadili dan memenjarakan para koruptor yang terbukti membuat rakyat sengsara. Juga meminta pemerintah mengusut kasus korupsi mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya.

Selain mereka, sejumlah gerakan mahasiswa juga akan melakukan aksi unjuk rasa hari ini. Mereka menolak kenaikan harga BBM.(mar/)

Penjelassan Sembako Mahal

Kenapa Harga Pangan Naik?

(Tempe, Tahu, Terigu, Beras, Kedelai, Minyak Goreng, dll)

Belum habis penderitaan rakyat miskin akan sulitnya mencari Minyak Tanah. Beberapa hari ini, derita itu makin bertambah parah dengan terus melambungnya harga Tempe, Terigu, Kedelai, Minyak Goreng, Minyak Tanah dan sayur-mayur. Harga Tempe dipasaran yang biasanya Rp 2000, naik menjadi Rp 3500,- Tahu naik jadi Rp 3.000, Minyak Goreng naik menjadi Rp 12.000/Kg, Tepung Terigu naik menjadi Rp 8000,- .

Dalam situasi di mana pendapatan riil masyarakat tidak kunjung meningkat, kenaikan harga-harga bahan pangan telah menambah buruk kondisi kehidupan rakyat Indonesia- yang telah terpuruk sejak beberapa kali dinaikkannya harga BBM oleh pemerintah SBY-JK.

Kenaikan harga kedelai, terigu, beras, minyak goreng dll, semakin memperkuat dugaan gejala krisis pangan yang dihadapi bangsa Indonesia, sebagai bangsa agraris. Kenaikan harga-harga kebutuhan pangan sebagaimana tersebut diatas, adalah puncak dari tiadanya keseriusan pemerintah membangun pertanian dan program swasembada pangan ditengah tren terus meningkatnya kebutuhan dalam negeri dan lonjakan harga dunia.

Kenaikan harga minyak mentah dunia telah mendorong pengembangan terhadap bahan bakar nabati. Bahan Bakar Nabati (selanjutnya disebut Bioenergi) adalah Bahan Bakar penganti minyak yang dapat diciptakan dari; Jagung, Kedelai, Gandum dan Beras. Karena banyak orang mulai menggunakan bioenergi mau tak mau kebutuhan akan bahan dasar pembuatan bioenergi mengalami peningkatan. Jagung, Kedelai, Gandum (bahan dasar Terigu) dan Beras yang dulu hanya digunakan sebagai bahan pangan, kini memiliki fungsi tambahan sebagai bahan dasar Bioenergi.

Indonesia dengan penduduk terbesar saat ini sudah menjadi salah satu negara terpenting pengimpor pangan dunia yang diincar oleh banyak negara yang berusaha menembus pasar dengan berbagai cara. Termasuk melalui perjanjian di forum multilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menekan melalui lembaga pemberi pinjaman utang seperti Bank Dunia atau Dana Moneter Internasional (IMF), atau pun lewat pemberian berbagai fasilitas perdagangan seperti kredit ekspor atau fasilitas berkedok bantuan pangan.

Menurut kami kenaikan harga bahan pangan lebih disebabkan oleh faktor: 1.) Persediaan bahan pangan ada dalam kendali beberapa tangan swasta (oligopoly), sehingga harganya rentan untuk dipermainkan; 2.) Produktivitas nasional rendah, sehingga kelangkaan persediaan bahan pangan menyebabkan kenaikan harga (hukum kelangkaan kapitalisme); 3.) Negara tak berdaya mengendalikan harga bahan pangan yang berada dalam kendali swasta; 4.) Negara tak memiliki/ tak menguasai produktivitas sosial bahan pangan yang vital bagi rakyat; 5.) Tenaga produktif (terutama teknologi dan bahan-bahan produksi yang tak mampu diproduksi oleh rakyat Indonesia) dikuasai/dikendalikan kwantitas, kwalitas dan harganya oleh modal asing.

Bagaimana Mengatasinya?

Hutang Luar Negeri yang sedemikian besar-yang diharuskan oleh Negara-Negara Penjajah kepada Pemerintah kita dari Soeharto hingga SBY – menjadi alat bagi Negara-Negara Penjajah untuk setiap saat mengatur bangsa kita, sebagai bangsa yang diatur-atur oleh bangsa lain (dijajah), kita tidak bisa merencanakan pembangunan yang bermanfaat bagi jutaan rakyat miskin sebab pabrik-pabrik kita (industri) bukan dibangun untuk kepentingan jutaan rakyat Indonesia itu, tetapi untuk kepentingan penjajah dan antek-anteknya.

Akibat lemahnya tenaga produktif nasional, yang tak mampu memproduksi semua kebutuhan bahan pangan, akhirnya bangsa kita lebih bergantung pada pasokan bahan pangan produksi luar negeri (Impor). Padahal segala jenis bahan baku telah ada baik di dalam perut maupun di permukaan bumi nusantara. Pemerintah SBY-Kalla lebih senang membuat kebijakan perdagangan bebas, yang berdampak pada hancur industri nasional, dari-pada harus membangun Industri Dalam Negeri.

Kita semua paham bahwa pembangunan tenaga produktif nasional (baca: industrialisasi nasional) merupakan tugas bangsa ini ke depannya. Tapi bagaimana-pun, di depan mata saat ini terdapat ancaman krisis yang langsung menyentuh rakyat- yang akan bertambah buruk kala solusi rezim tidak tepat. Jika rezim masih tetap tunduk pada arus pasar bebas (Neoliberal), tidak hanya mayoritas rakyat yang akan terkena imbasnya, tetapi juga sektor industri kita yang telah rapuh ini. Maka dari itu, sebagai tahapan awal pembangunan tenaga produktif nasional, langkah yang harus ditempuh sesegera mungkin (mendesak) oleh rezim ini seharusnya adalah melindunginya. Penurunan harga (subdisi) seluruh bahan pangan merupakan salah satu kebijakan yang seharusnya dapat diambil dalam rangka perlindungan tenaga produktif (Indutri Nasional).

Oleh karena itu kami serukan kepada semua rakyat miskin—yang memang dimiskinkan karena terjajah untuk segera bersatu bersama kami, SRMK, memperkuat barisan perjuangan, mari kita berjuang menolak kenaikan harga bahan pangan sambil menuntut: turunkan harga seluruh bahan pangan rakyat! Ingat perubahan untuk kesesejahteraan tergantung dari jerih payah perjuangan kita bersama. Jangan lagi menunggu perubahan akan datang dari DPR dan Pemerintah, sebab mereka adalah antek PENJAJAH.

Jalan keluar, yang harus selalu kita tuntut ke Negara dan kita kampanyekan karenanya tidak lain adalah:

  1. Negara harus membuat program penurunan harga dengan menerapkan subsidi bagi seluruh kebutuhan pokok (Terigu, Kedelai, Minyak Goreng, Susu, Beras, Telor, Minyak Tanah/BBM, dsb).
  2. Negara harus mempersiapkan infrastruktur-infrastruktur semacam pasar-pasar murah yang akan menjual barang-barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah republik- terutama di kantong-kantong rakyat miskin.
  3. Negara harus membatalkan pembayaran utang luar negeri dan mengalihkan dananya untuk membiayai program mendesak penurunan harga bahan pangan tersebut di atas- juga pembiayaan-pembiayaan mendesak lain: penggratisan pendidikan dan kesehatan, pembangunan rumah-rumah murah bagi tuna wisma, peningkatan gaji PNS, militer, dan guru secara nasional, dsb..
  4. Negara harus merevisi (meninjau ulang) seluruh kontrak ekspor kekayaan energi (minyak bumi, gas, dan batubara) dan seluruh kontrak kerjasama dengan korporasi-korporasi migas dan batubara di Indonesia. Beberapa tujuannya adalah untuk melindungi kedaulatan energi nasional (di tengah kenaikan harga minyak dunia), peningkatan dominasi Negara atas keuntungan (saham) dan sistem pengalihan teknologi (kebijakan manajemen internal), serta menyediakan basis bagi pembangunan industri nasional ke depan.
  5. Negara harus sudah mulai mempersiapkan proyek-proyek besar pembangunan industri nasional (kilang minyak dan gas nasional, industri minyak goreng nasional, industri susu nasional, industri farmasi&kimia nasional, indutri gula nasional, industri semikonduktor (piranti dasar) nasional, industri logam&mesin nasional, industri biodiesel nasional, industri pertanian dsb) yang akan memutus ketergantungan Negara akan impor pasar dunia dan menciptakan lapangan kerja massal yang dapat menyerap puluhan juta penganggur.

Di terbitkan Oleh :

Posko Perjuangan Rakyat Miskin (POPRAM), Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK), Serikat Pengamen Merdeka (SPM), Laskar Pemuda Rakyat Miskin (LPRM), Sanggar Belajar Rakyat Miskin Kota (SBRMK

Berita Juang

Korban Penggusuran Tambora Diberi Waktu Hingga Senin

Jum'at, 29 Agustus 2003 | 09:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Para warga yang masih bertahan dilokasi setelah penggusuran areal perumahan liar Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat, diberi waktu oleh PT Cakra Wira Bumi Mandala hingga Senin depan. Hingga Jumat (29/8) ini, menurut Jurubicara Laskar Pemuda Rakyat Miskin, Marlo Sitompul, yang membantu warga, masih ada 300 kepala keluarga yang bertahan.

Kebanyakan mereka yang masih bertahan di lokasi penggusuran karena tidak punya uang cukup untuk pulang kampung atau mencari kontrakan sementara. Sementara, kontrakan di daerah sekitar Jembatan Besi ataupun Krendang tiba-tiba melonjak harganya hingga dua kali lipat. Semula cuma Rp 100 ribu bisa menjadi Rp 150 ribu per bulan.

Proses penggusuran telah selesai. Alat-alat berat yang masih tersisa digunakan untuk memindahkan puing-puing bangunan yang tersisa. Kini, daerah seluas 5,5 hektar yang semula berupa deretan rumah-rumah semi permanen yang sangat padat, menjadi daerah gersang berdebu yang dipenuhi bukit-bukit tumpukan puing batu bata, potongan triplek bekas dan kaso-kaso bekas. Beberapa orang berusaha mengais-ngais tumpukan itu untuk menemukan barang-barang yang bisa dijual. Di sisi luar areal, kini para pekerja bangunan dari PT Cakra sedang membangun pagar beton mengelilingi areal setinggi dua meter.

Sementara itu, warga yang tersisa tersebar di lima titik. Masing-masing titik biasanya memasak konsumsi mereka sendiri-sendiri. Hingga kini belum banyak pihak yang memberikan bantuan, kecuali masing-masing titik mendapat terpal berwarna biru dan uang sebesar Rp 400 ribu. Uang itu berasal dari lembaga swadaya masyarakat, 27 Agustus lalu.