Jakarta, 18 Desember 2008
Siaran Pers
Gerakan Antipemiskinan Rakyat Indonesia
Judicial Review untuk Undang-Undang Kesejahteraan Sosial!
Hari ini, Kamis, 18 Desember 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial (UU Kesos). Pengesahan UU ini semakin memperkuat indikasi ketidakpahaman wakil rakyat terhadap substansi kesejahteraan. Sekilas, UU Kesejahteraan Sosial seolah-olah akan mengatur dan memperbaiki kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Padahal, jika ditelisik secara rinci, UU Kesos justru tumpang tindih dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang lain yang mengatur kesejahteraan rakyat. Selain itu, dengan disahkannya UU Kesos pun tidak ada jaminan bahwa rakyat Indonesia akan menikmati kesejahteraan dengan lebih baik.
Satu, Undang-Undang ini mengatur substansi yang sangat luas, seperti a) rehabilitasi sosial, b) jaminan sosial, c) pemberdayaan sosial, dan d) perlindungan sosial. Bahkan, penanggulangan kemiskinan ditempatkan sendiri. Pendekatan ini terlalu luas dibandingkan cakupan yang biasa dipakai di banyak negara, yang fokus mencakup social insurance (telah diatur SJSN), social assistance (program targeting pada kelompok miskin) dan universal benefit (tunjangan yang dibiayai pajak pada seluruh warga negara). Cakupan yang sangat luas berimplikasi menghambat efektivitas perundangan karena membutuhkan peraturan pelaksanaan teknis yang beragam dan memakan waktu lama, serta cenderung berlebihan mengatur sesuatu yang sebenarnya tidak perlu diatur (over-rule).
Dua, definisi-definisi kunci dalam Undang-Undang ini tidak konsisten dengan pendekatan hak. Sebagai contoh, rehabilitasi sosial didefinsikan sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, DPR telah menyalahkan korban sekaligus membangun stigma. Contoh lain adalah dalam mendefinikan cakupan perlindungan sosial. Pasal 14 (2) menyebut perlindungan sosial akan dilaksanakan dengan a) bantuan sosial; b) advokasi sosial, dan atau c) bantuan hukum. Definisi ini sangat berbeda dengan konvesi umum yang lebih merujuk pada penyediaan instrumen fiskal (hibah tunai atau subsidi) dibandingkan instrumen non fiskal dalam perlindungan sosial. Definisi yang tidak baku ini cenderung meluas, mengatur secara berlebihan (over rule).
Tiga, DPR mengabaikan hak partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Definisi peran yang seluas-luasnya dalam UU ini sangat multitafsir, tak ada perincian secara khusus seperti hak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring evaluasi. Keterlibatan masyarakat dengan lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah yang dapat dibentuk bukanlah hal strategis dan usulan yang efektif. Selain tugasnya terbatas, lembaga tersebut juga tidak memiliki kekuatan apa-apa. Kelembagaan yang semestinya dibentuk adalah Komisi Kesejahteraan.
Empat, Undang-Undang ini tidak mengatur proses transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara. Padahal hanya dengan informasi yang transparan dan akuntabel, publik dapat melakukan pengawasan dan pengawasan serta evaluasi. Sebaliknya UU ini justru mewajibkan pelaksana publik untuk memberikan laporan rutin kepada pemerintah. Demikian halnya dengan sanksi hukum bagi pembiaran dan penelantaran hak oleh negara, sama sekali tidak diatur. Mekanisme tanggunggugat merupakan keharusan dalam pendekatan berbasis hak, terutama terhadap kelalaian dan pembiaran negara dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Dan dalam UU Kesos ini, mekanisme tanggunggugat belum sama sekali diatur.
Lima, selain materi yang amburadul, proses pelibatan publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang ini sangat sempit dan terbatas serta dilakukan dalam periode yang pendek. Uji publik hanya dilakukan tiga hari. Namun, DPR memandang partisipasi hanyalah prosedur semata, dan bukan hal penting. Padahal, UU seperti Kesos merupakan UU yang sangat strategis dalam pemenuhan hak dasar warga sehingga partisipasi luas dari warga negara dan beragam kelompok masyarakat terkait penyediaan layanan dan jasa kesejahteraan sosial sangatlah diperlukan. Hasilnya, dengan partisipasi dan kesadaran publik yang terbatas menjadikan UU Kesos menjadi tidak komprehensif, tidak relevan dengan kebutuhan nyata serta mendapatkan dukungan publik yang rendah sehingga tidak efektif ketika diterapkan.
Enam, jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya, UU Kesos ini merupakan langkah mundur bagi kebijakan sosial bagi pemenuhan hak sosial dan ekonomi seluruh warga negara guna mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. UU Kesos ini tidak melihat masalah kebutuhan nyata, tapi mencampuradukkan dan mengeneralisir 27 golongan yang dianggap Departemen Sosial sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial. Padahal sebelumnya telah banyak UU terkait dengan kesejahteraan sosial yang lebih maju, misalnya UU No.5/1964; UU No.33/1964; No.4/1972; UU No.10/1972; UU No.4/1979; UU No.7/1984; UU No.8/1985; UU No.3/1997; UU; UU No.4/1997; UU No.5/1997; UU No.13/1997; UU No.22/97; UU UU No.23/1997; UU No.39/1999; UU No.1/2000; UU No.23/2002; UU No.39/2004; UU No.40/2004; UU No.11/2005; UU No.12/2005; UU No.24/2007. minimnya pengkajian UU sebelumnya secara kritis menjadikan subtansi mundur, tumpang tindih dan bahkan bertentangan.
Saat ini kerangka kebijakan yang tersedia bagi kebijakan sosial yang efektif masih sangat terbatas, parsial dan belum mampu mencakup perlindungan dan pelayanan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Sebagai contoh, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lebih menekankan pada skema asuransi sosial berdasarkan iuran (contributory social insurance). Keterbatasan SJSN semestinya dapat dilengkapi dengan UU ini. Tapi ternyata tawaran asuransi kesejahteraan sosial tidak memiliki program yang jelas. Demikian pula dengan bantuan sosial. Menyerahkannya kepada Peraturan Pemerintah sama halnya mengingkari kepastian hukum hak warga negara.
Tujuh, UU Kesos ini mewajibkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang bekerja dalam hal rehabilitasi sosial (misalnya panti, rumahsinggah, dll), jaminan sosial, pemberdayaan sosial (organisasi non pemerintah terutama yang bekerja pemberdayaan, lembaga ekonomi, dll) dan perlindungan sosial (lembaga bantuan hukum dan sejenisnya) untuk wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi di bidang sosial. Jika tidak, maka Lembaga bersangkutan akan terkena sanksi sampai pencabutan. Selanjutnya, Lembaga bersangkutan harus memperoleh akreditasi untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang akan diatur oleh Menteri. Demikian juga dengan seseorang pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial harus mendapatkan sertifikasi setelah dinyatakan lulus oleh lembaga sertifikasi yang jelas dan memiliki pengalaman pada empat bidang yang menjadi cakupan.
Delapan, dengan mengesahkan UU Kesos ini, DPR secara sengaja mendukung ego sektoral departemen, yang merupakan masalah krusial dalam pembangunan di Indonesia. UU Kesos memberi porsi besar bagi Depsos untuk mengukuhkan dominasi atas departemen, kementerian atau badan. Depsos juga memonopoli konsep pemberdayaan yang berpotensi melahirkan konflik antar lembaga yang bekerja dalam pemberdayaan golongan miskin. Selain itu, Depsos juga membatasi dan mempersempit kerja-kerja pemberdayaan sosial.
Mengharapkan Menteri (bidang) Sosial sebagai penanggungjawab merupakan kesalahan fatal. Masalah Kemiskinan-Kesejaht eraan adalah tanggungjawab lintas sektor, dan hanya di bawah kendali presiden dan atau kelembagaan independen yang mampu melaksanakannya. Komite Penanggulangan Kemiskinan yang kemudian berubah menjadi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di bawah Menkokesra hingga saat ini juga belum mampu melaksanakan tanggungjawab tersebut.
Dengan disyahkannya RUU Kesos menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, GAPRI menyerukan :
1. Kepada seluruh kelompok kepentingan, yang selama ini bekerja dalam bidang 1) rehabilitasi sosial, 2) jaminan sosial, 3) pemberdayaan sosial, 4) perlindungan (hukum) sosial, dan penanggulangan kemiskinan, untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
2. Kepada seluruh pemilih Indonesia, terutama mereka yang menjadi sasaran UU Kesos UNTUK TIDAK LAGI MEMILIH Anggota Dewan yang Menyusun, Membahas dan Mengesahkan RUU Kesos menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, jika yang bersangkutan mencalonlan kembali dalam Pemilu 2009 (nama dan daerah pemilihan terlampir). Adalah kesia-siaan memilih wakil rakyat yang telah terbukti hanya menghamburkan anggaran negara untuk membahas undang-undang yang tidak bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Atas nama,
Abdul Ghofur
Program Coordinator
HP: +62 85 880 710 700
Sekretariat GAPRI:
Kompleks Kejaksaan Agung RI blok A no. 26 Jl. Raya Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan
Telp. 021-7828965 Fax. 021-7828965
Email: gapri@gapri. org, antipemiskinan@ yahoo.com
Website: www.gapri.org
Kamis, 18 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar