“ Somasi terbuka kepada pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meralat tolok ukur kemiskinan yang menyesatkan “
Kepada Yth
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami;
Nama : Marlo Sitompul
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl Rambutan Barat VI No.01 A RT 012/4 Tanjung Duren Utara
Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kapasitas Bertindak : Sebagai Ketua dan sekaligus mewakili sebuah organisasi yang bernama Serikat Rakyat Miskisn Indonesia (SRMI)
Dengan ini kami hendak menyampaikan somasi sebagai berikut:
- Pada Pidato resmi 15 Agustus lalu, Presiden SBY menegaskan bahwa tingkat kemiskinan menurun dari 17,7% pada 2006 menjadi 15,4% pada Maret 2008. Klaim Presiden SBY ini seolah menggambarkan keberhasilan pemerintah SBY. Namun sesungguhnya klaim menurunnya angka kemiskinan tersebut sangat patut diragukan karena ternyata data yang dirujuk oleh Presiden SBY adalah data dari Badan Pusat Statitik.
- Padahal selama ini BPS diduga membuat kriteria yang
- Sebagaimana diumumkan oleh BPS sendiri, kriteria keluarga miskin adalah sebagai berikut :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0, 5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
- Bahwa kriteria keluarga miskin yang ditetapkan BPS tersebut sungguh-sungguh tidak tepat karena pada prinsipnya definisi miskin secara universal adalah tidak tercukupinya kebutuhan dasar (basic need) yaitu kebutuhan makan, kebutuhan pakaian yang layak, kebutuhan tempat tinggal, kebutuhan akses pelayanan kesehatan, kebutuhan akses pendidikan seseorang .
- Bahwa untuk mencari rujukan criteria orang mikisn yang lebih realistis perlu diadakan pembandingan dengan criteria orang miskin yang lain. kriteria kemiskinan yang dipakai Bank Dunia adalah pendapatan perkapita perhari paling banyak US$ 2. Sedangkan criteria kemikina menurut gerakan social secara umum adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
- Bahwa setelah dibandingkan, maka criteria yang digunakan oleh BPS adalah criteria yang tidak tepat, rancu sehingga angka riil jumlah orang miskin yang demikian besar menjadi tertutupi.
- Bahwa akibat pembatasan kriteria orang miskin secara salah yang diduga dilakukan oleh BPS maka Presiden SBY pun mengklaim jumlah orang miskin saat ini hanya 15,4 % dari jumlah penduduk Indonesia. Padahal Bank Dunia, dalam sebuah survey (2006) menyatakan, bahwa kemiskinan di Indonesia sudah mencakup separuh dari seluruh populasi (49.5%). Bank Dunia hanya menguatkan fakta yang jelas-jelas ada.
- Bahwa akibat penyebutan jumlah orang miskin yang salah, yang disebabkan oleh pembatasan kriteria orang miskin yang salah yang diduga dilakukan oleh BPS telah menimbulkan kerugian bagi ka sejumlah besar orang yang memang miskin. Kerugian tersebut karena orang yang memang miskin tidak bisa mendapatkan fasilitas yang menjadi hak orang miskin seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), PNPM-Mandiri, Program Bantuan dan Perlindungan Sosial meliputi: Raskin, BOS, Jamkesmas dan BLT
Berdasarkan uraian di atas kami mensomir :
- Agar Badan Pusat Statistik (BPS) meralat kriteria keluarga miskin menjadi sesuai dengan kriteria yang berlaku universal.
- Agar Presiden SBY selaku Kepala Pemerintahan tidak memakai data angka kemikinan versi BPS sebelum BPS demi menghindari kesalahan dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan.
Demikianlah somasi ini agar di penuhi paling lambat 7 x 24 jam sejak saat disampaikan.
Jakarta 31Agustsu 2008
Hormat kami,
Habiburokhman, SH, MH Dwi Mardiyanto, SH
Maulana Bungaran, SH, LLM Alexander Chandara SH, MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar