Jumat, 19 Desember 2008

Artikel Sosial

Premanisme, Sekuriti, Keadilan, dan Irasionalitas

Oleh
Slamet Sutrisno



Preman adalah mereka yang dianggap sebagai figur bergajul dan berandalan. Di antara mereka pun ada bandit yang suka mengancam atau meneror, memaksa orang lain memberi uang dengan modal gertak dan tampilan wajah sangar. Namun, janganlah kita menafikan adanya preman yang berkepala dingin dan lemah lembut. Maka, premanisme adalah tindak kriminal yang dilakukan, baik dengan kekerasan maupun bujuk rayu yang sopan. Yang terpokok adalah tindakan itu mencapai tujuan. Pelaku menghalalkan segala cara, mengecoh korban, bahkan membunuh bila perlu.


Preman dalam kamus diterangkan juga berwatak amoral atau tidak susila. Di sini, para koruptor serta penyalah guna jabatan dan kekuasaan untuk memperoleh penghasilan ekstra, tergolong preman. Seorang pimpinan yang menilap honorarium staf dan anak buahnya termasuk preman, walaupun ia sehariannya berjas dan berdasi.


Premanisme merambahi semua saja jenis pekerjaan profesi: aparatur hukum, kesehatan, pendidikan, riset, dan pelatihan. Penerbit buku, pemain sinetron, sutradara, dan petugas akad nikah selama mereka bertindak culika (Jawa) atau lancung mengais rezeki dengan cara machiavellian tidak jauh dari pekerjaan preman. Agaknya, tak sedikit para dosen memaksa–tegas maupun tersamar—mahasiswa membeli buku karangannya demi tujuan “omega” atau “oesaha menambah gaji” seperti halnya pimpinan lembaga pendidikan yang memburu diskon penjualan buku atau seragam murid dan ongkos studi tur.


Halus maupun kasar, kejahatan tetaplah kejahatan. Polisi yang menyalahgunakan wewenang, seorang peneliti yang mencari kuitansi fiktif guna mempertanggungjawab kan administrasinya, ikut mempremankan diri. Wartawan bodrex yang memeras sumber berita adalah wartawan preman. Pejabat kantor pajak yang kongkalikong dengan perusahaan guna meringankan wajib pajak dan pemerkayaan diri mau tak mau ya sami mawon.

Negeri Preman
Saking heterogennya pelaku dan variatifnya lingkup premanisme di Indonesia, jangan-jangan negara kita ini patut disebut “Negeri Preman.” Betapa tidak, korupsi di negeri ini sudah tak menarik lagi dirembuk berhubung awetnya penyakit moral itu. Jika kepolisian mengintroduksi “pekat” (penyakit masyarakat), seyogianya dipopulerkan juga “pejab” (penyakit kepejabatan) . Semua domain kepejabatan–legislat if, eksekutif dan yudikatif—tidak ada yang kebal dari virus dan racun korupsi yang tidak kedap serangan premanisme. Bahkan, pemangku kuasa ekstra seperti KPU dan Panwaslu pun ternyata ada yang masuk penjara.


Memberantas preman jalanan sungguh amat dibutuhkan masyarakat. Langkah konsepsional berikutnya akan ditunggu banyak orang, yakni bagaimana menyalurkan mereka ke panggung nafkah yang baik karena “preman” tentunya bukan pilihan bebas—melainkan terpaksa. Janganlah sekadar memerintahkan “tutup itu rumah bordil” tanpa tahu solusinya untuk kemudian para penghuninya lari bertransaksi di pojok alun-alun atau di pinggir jalan dengan konsumen sampai pelajar sekolah. Di sisi lain, memberantas preman-preman kerah putih, sebagaimana arus pemberantasan korupsi oleh KPK, harus dikembangbiakkan sampai ke lapisan bawah, ke pemerintahan, dan ke masyarakat. Akan tetapi, sebagai contoh, tidak banyak terdengar aparatur hukum melakukan penindakan terhadap yang terduga pelaku korupsi dana rehabilitas rumah kurban gempa DIY/Jateng dua tahun silam. Padahal, di berbagai wilayah terendus praktik penyimpangan, baik oleh kalangan penguasa, fasilitator, maupun rakyat, yang memanipulasi kerusakan rumah dari rusak ringan menjadi rusak berat.


Demi ketepatan langkah memerangi premanisme, ada baiknya kita tahu serba sedikit tentang kejahatan sebagai fenomena kehidupan manusia. Dengan kecukupan kognitif dalam benak khalayak, boleh jadi premanisme bisa dieliminasi—minimal ditahan tingkat keparahannya— sebab keburukan citra negeri ini di belahan dunia Barat konon sampai mencetuskan apa yang disebut Indonesian disease alias penyakit Indonesia. Artinya, seandainya suatu pelanggaran hukum dan moral di negeri Barat dilakukan oleh orang berkulit hitam atau sawo matang–yang belum tentu berpaspor Indonesia—orang bule itu akan menyebut “itulah penyakit Indonesia”.

Bebas dari Ancaman
Tiga hal pokok yang antara lain bisa disebut sebagai latar menyelisik kejahatan adalah problem sekuriti, ketidakadilan, dan irasionalitas dunia. Sekuriti dalam wacana kali ini bukanlah yang sering diidentikkan dengan keamanan sehingga petugas satpam akan selalu berkata: “bertugas sebagai sekuriti”. Rumusan negatif sekuriti adalah bebas dari gangguan, ancaman, bahaya ketakutan, kecemasan, serta kekerasan yang tidak menenteramkan dan memberi rasa aman sebagai akibat dari tindakan anarkis dan kekerasan.


Dalam pemikiran filsafat, ada pendapat bahwa kejahatan adalah berlawanan dengan akal dunia sehingga kejahatan itu mirip dengan irasionalitas dunia (Lorens Bagus, 2001). Laku tindak kejahatan hukum maupun moralitas, sebagaimana dideretkan dalam paparan di muka, mudah dijumput segi irasionalitasnya, seperti wahananya: pemaksaan, teror, fait accompli, dan bujukan yang mendulang emosionalitas, bahkan penghilangan nyawa orang.


Dalam akarnya, kejahatan menjumpai irasionalitas lainnya. Misalnya, gaji yang mepet, kesenjangan mendalam atau gap sosio-ekonomi antara sedikit warga negara dengan mayoritas sebangsa, atau antara profesi satu dengan lainnya. Jika dua tahun silam penghasilan resmi profesor di lingkup profesi ilmiah hanya Rp 3 juta per bulan dan seorang anggota DPRD kabupaten Rp 15 juta, tak pelak akan memberitahukan irasionalitas mencolok. Kehidupan sebagian petinggi ilmu pengetahuan itu bisa saja kalah jauh dengan bintara petugas kantor perpajakan kendaraan bermotor yang menikmati rezeki melimpah.


Melalui sidikat kognitif itu, kiranya akan memudahkan luncuran kebijakan konsepsional untuk mencegah atau mengeliminasi premanisme di negeri kita. Misalnya, dalam konsepsi jangka pendek menyangkut penyaluran mereka yang terkena langkah law enforcement oleh pemerintah dan negara, jangan sampai mengulang kebijakan grusa-grusu serba dadakan; malahan atas nama proyek. Yang kedua, melihat clearing terhadap berbagai konsep dan konsepsi pembangunan nasional apakah sudah memenuhkan kriteria sebagai pembangunan seutuhnya yang tidak sektoral, kultus etnik, dan primordial. Artinya, apakah sudah benar bahwa Wawasan Nusantara menjadi acuan dan kiblat pembangunan negara, yang ber-pangkalan pada akar nilai keadilan guna menjamin sekuriti masyarakat dan negara.

Penulis adalah dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada.

Tidak ada komentar: