Pidato Presiden tanggal 15 Agustus 2008 tentang Nota Keuangan dan RUU RAPBN 2009 menarik untuk disimak. Untuk APBN 2009 ini, Pemerintah SBY-JK memberi tema “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan”. Akan tetapi, jika mencermati Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Nota Keuangan, dan Rancangan Undang-undang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU-RAPBN) Tahun 2009, dapat disimpulkan bahwa tidak memiliki keberpihakan terhadap kaum miskin Indonesia. Bahkan posisi kaum miskin cenderung dikomodifikasi dalam APBN 2009 ini. Berdasarkan hal ini, Koalisi CSO untuk APBN 2009 berpendapat bahwa :
1. Asumsi Pertumbuhan Ekonomi Belum Berkorelasi dengan Penguatan Ekonomi Kerakyatan.
Sektor-sektor yang selama ini menyumbang tingkat pertumbuhan ekonomi adalah sektor pengangkutan, komunikasi, kelistrikan dan gas, keuangan, real estate dan jasa perusahaan, perdagangan, hotel, dan restaurant. Sektor-sektor ini adalah sektor padat modal, yang relatif tidak menjadi aktivitas ekonomi warga miskin. Sumbangan sektor industri pengolahan yang pada tahun 2007 tumbuh 5,4%, pada tahun 2008 justru turun menjadi 4,1%. Padahal justru sektor inilah yang menampung banyak aktivitas warga miskin, baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai pemain usaha. Pertumbuhan aktivitas ekspor barang dan jasa ternyata didominasi oleh sektor primer berupa minyak sawit mentah, gas, batu bara, dan karet. Hal ini juga mengindikasikan industri pengolahan dan manufaktur yang menjadi ladang usaha banyak warga miskin belum berkembang. Dengan semua gambaran ini, asumsi RAPBN tentang pertumbuhan ekonomi menyisakan persoalan tentang bagaimana membuat pertumbuhan ekonomi mampu memberdayakan sektor-sektor ekonomi kerakyatan masih belum kuat.Untuk menjawab persoalan kemiskinan dan menurunkan kemiskinan menjadi 12-14 persen, pemerintah menetapkan 3 fokus kerja, yakni; pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial, penyempurnaan dan perluasan program berbasis masyarakat, dan pemberdayaan usaha kecil mikro. Jika dicermati lebih jauh, RKP dan RAPBN 2009 justru menunjukkan hal tidak mendukung tujuan 3 fokus tersebut. Fokus pertama, dilaksakan melalui 18 program di 8 departemen. Akan tetapi, seluruh program tersebut hanya merupakan respon kondisi miskin, tidak ada satupun yang diarahkan pada perbaikan sistem bantuan sosial dan bagaimana merajut berbagai departemen menjadi satu kesatuan sistem perlindungan sosial yang tepat, khususnya bagi golongan miskin. Meski alokasi dana untuk 18 program tersebut mencapai 24,5 trilyun, akan tetapi untuk 19,1 juta rumah tangga miskin masing-masing hanya mendapat bantuan sosial 106.781 rupiah perbulan atau 3.111 rupiah perhari, uang yang tidak cukup untuk membeli satu kilogram beras. Fokus kedua, dilaksanakan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Tetapi, seperti yang sudah berjalan, program pemberdayaan tersebut justru menjauhi intervensi terhadap penyebab kemiskinan, yakni struktur dan kebijakan yang menghambat kaum miskin keluar dari kemiskinannya. Program yang dimaksudkan untuk memberdayakan orang miskin ini, pada kenyataannya lebih didominasi oleh belanja infrastruktur dan bantuan modal. Jika mendasarkan pada kemiskinan tingkat desa, 13 juta rumah tangga miskin di sana adalah petani gurem. Problem mereka bukan infrastruktur dan tambahan modal, tetapi problem pasar dan tiadanya perlindungan negara sehingga ongkos produksi mahal sementara hasil panen dihargai murah. Demikian pula dengan kaum miskin perkotaan, kebutuhan mereka bukan infrastruktur dan modal tetapi jaminan dan perlindungan dalam bekerja, seperti pedagang kaki lima dan buruh. Selain itu, PNPM Mandiri secara dominan dibiayai dari hutang luar negeri. Pemerintah dengan sengaja memperbesar hutang luar negeri untuk program penanggulangan kemiskinan dengan menyentuh sisi yang tidak signifikan untuk keluar dari kondisi miskin.
3. Kamuflase Pengentasan Kemisikinan Sektor Pendidikan.
Alokasi anggaran terbesar dalam sektor pendidikan adalah untuk Pemantapan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar yang Berkualitas, khusunya bagi daerah yang kinerja pendidikannya tertinggal. Fokus ini memperoleh jatah alokasi dana sebesar 17 trilyun. Sementara alokasi yang mendorong terwujudnya sistem jaminan sosial bagi pendidikan untuk siswa miskin hanya mendapat 3,6 trilyun rupiah, berwujud beasiswa bagi siswa miskin. Mengikuti asumsi pemerintah, jika tahun 2008 masih ada 34,96 juta penduduk miskin, maka setiap orang miskin memperoleh jatah untuk kelangsungan pendidikan di tingkat SD sampai Perguruan Tinggi hanya sebesar 103,5 ribu rupiah pertahun, atau sebesar 8.622 rupiah perbulan. Dengan dana tersebut, bagaimana mungkin sebanyak-banyaknya orang miskin bisa mengakses pendidikan yang saat ini sedemikian mahal?
4. Politik Citra & Kebohongan Publik atas 20% Alokasi Anggaran Pendidikan.
(1) Pemenuhan 20% anggaran pendidikan tidak terlalu mengherankan karena memasukkan komponen gaji pendidik. Justru ini digunakan oleh Pemerintah saat ini untuk mendongkrak citranya menjelang Pemilu 2009. (2) Pemenuhan 20% anggaran pendidikan juga patut dicurigai kebenarannya. Penafsiran anggaran pendidikan yang memasukan komponen belanja transfer ke daerah dan mengecualikan belanja subsidi dan hutang sebagai pembagi anggaran adalah pernyataan yang menyesatkan dan membodohi publik. Padahal definisi belanja Negara adalah seluruh belanja pada komponen APBN termasuk belanja subsidi dan bunga hutang. Selain itu, komponen belanja daerah dalam bentuk DAU dan Dana Bagi Hasil merupakan kewenangan daerah dan merupakan hak daerah dalam pengalokasiannya. Konstitusi mengamanatkan 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Artinya, 20% anggaran pendidikan hanya bisa dilihat dari anggaran fungsi pendidikan diluar belanja kedinasan ditambah dengan dana alokasi khusus dibagi dengan total belanja negara, dan ini artinya belanja pendidikan hanya mencapai 13% dari total anggaran belanja Negara. (3) Tambahan anggaran pendidikan sebesar Rp. 46,1 Triliyun yang ditempatkan pada belanja lain-lain menunjukan tidak siapnya Pemerintah dan Depdiknas akan peruntukan anggaran pendidikan. Dari sisi manajemen, hal ini sangat membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran. Anggaran yang dialokasikan tidak direncanakan sebelumnya dan berorientasi pada menghabiskan anggaran semata. Salah satu usulan yang telah mencuat dari pemerintah dan cara paling cepat menghabiskan anggaran pendidikan adalah memberikan tambahan tunjangan bagi pendidik dan membeli hak cipta buku yang terbukti tidak efektif realisasinya pada APBN 2008.
5. Sektor Kesehatan yang Selalu Terlupakan.
Pada tahun 2009, anggaran bidang Pertahanan dan Keamanan (Dephan, Polri, BIN) mencapai 19.9% dari anggaran Kementrian/Lembaga atau sebesar 61,8 triliyun. Lebih tinggi 3 kali lipat daripada angaran kesehatan. Layaklah kiranya, tahun 2009 dikatakan sebagai tahun stabilitas politik kemanan dan pertahanan. Hal ini dibuktikan dengan biaya pengamanan Pemilu untuk TNI sebesar Rp. 400 milyar, BIN Rp. 400 milyar, dan Polri Rp. 1,8 Triliyun atau 3 kali lebih besar dari pada anggaran untuk kesehatan ibu dan anak yang hanya Rp. 500 milyar. Jelaslah bahwa negara lebih memprioritaskan memperkuat kekuatan pertahanan kemanan ketimbang memenuhi hak-hak dasar warga terutama pendidikan dan kesehatan.
6. Inflasi sebesar 6,5% Masih Sekedar Mimpi.
Sepanjang 2008, daya beli masyarakat masih sangat rendah, bahkan untuk sekedar membeli makan sehari-hari dan kebutuhan paling dasar mereka sekalipun. Sulitnya masyarakat miskin mengakses pangan memang patut diwaspadai. Data Susenas menunjukan, porsi pengeluaran untuk makanan di kelompok yang paling miskin (decile 1) adalah 29,5 persen dari total pengeluaran mereka, sedangkan di kelas menengah ke atas hanya 16,1 persen. Artinya, kenaikan harga makanan akan sangat memukul kaum miskin. Angka inflasi sebesar 6,5% ini hanya bisa dicapai jika pemerintah mampu membangun infrastruktur ekonomi yang mampu memicu peningkatan produktivitas ekonomi. Jika asumsi ini gagal dan angka inflasi berada jauh di atas asumsi, maka warga miskinlah yang paling merasakan imbas paling berat karena tidak mampu mengakses banyak barang dan jasa yang mereka butuhkan untuk hidup secara layak.
Berangkat dari persolan di atas, Koalisi CSO Untuk APBN 2009 memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
- Menuntut DPR untuk membuka proses pembahasan RAPBN 2009 dan membuka ruang bagi rakyat yang ingin memantau jalannya pembahasan. Proses pembahasan anggaran yang tertutup membuka peluang terjadinya korupsi anggaran. Kasus korupsi yang melibatkan banyak anggota DPR menunjukan terjadinya keserakahan elit politik mengerogoti uang rakyat pada proses-proses pembahasan tertutup. Keterlibatan KPK untuk memantau pembahasan anggaran patut dihargai oleh DPR sebagai upaya memperbaiki proses pembahasan anggaran yang transparan. Karena umumnya, terjadinya korupsi dimulai sejak penyusunan dan pembahasan anggaran atau merencanakan korupsi sebagai ongkos politik pertarungan 2009.
- Menuntut Pemerintah untuk mencermati dan merubah kembali asumsi dasar APBN 2009 agar lebih realistis, bukan sekedar mencari popularitas dari kenaikan anggaran pendidikan yang sebenarnya cuma akal-akalan saja.
- Menuntut Pemerintah lebih serius dalam membangun sistem perlindungan sosial, merancang program dan kegiatan pembangunan berbasis masyarakat, dan melakukan pemberdayaan usaha kecil mikro.
- Pagu indikatif yang diberikan Kementrian/Lembaga, jangan lagi bersifat incremental (kenaikan anggaran setiap tahun). Perlu dilakukan punishment kepada Kementrian/Lembaga yang memiliki kinerja buruk termasuk yang memperoleh opini disclaimer laporan keuangan berdasar hasil audit BPK. Hal ini dilakukan agar APBN mempergunakan pendekatan kinerja seperti yang dimanatkan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan mendorong akuntabilitas dari penggunaan anggaran Negara.
- Mengubah prioritas anggaran dari orientasi kepada pertahanan dan kemanan ke arah pemenuhan hak-hak dasar warga terutama bidang pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.
Jakarta, 22 Agustus 2008
KOALISI CSO UNTUK APBN 2009
1. Perkumpulan Prakarsa (CP: Abdul Waidl – 0815 9878 729)
2. Seknas FITRA (CP: Yuna Farhan – 0816 1860 874 )
3. Sanggar Bandung (CP: Entin Sriani Musli – 0813 2070 0440)
4. PP Lakpesdam NU (CP: Misbahul Hasan – 0815 9554 425)
5. Pattiro Jakarta (CP: Rohidin – 0813 1053 9884)
6. P3M (CP: Subandi Ismail – 0878 9100 3918)
7. CiBA (CP: Sri Mastuti – 0813 1892 2936)
8. Seknas JARI Indonesia (CP: Nawir Sikki – 0817 4907 575)
9. GAPRI (CP: Abdul Ghafur – 0858 8071 0700)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar